Suasana Klasik, Deklarasi Relawan Jokowi-JK Kabupaten Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Suasana Klasik, Deklarasi Relawan Jokowi-JK Kabupaten Lumajang
Deklarasi-Relawan-Jokowi-JK(Dok/lumajangsatu.com)
Lumajang(lumajangsatu.com)- Relawan Jokowi-JK (Joko Widodo-Jusuf Kalla) sebagai Capres/Cawapres RI Deklarasi dengan suasana klasik di rumah Alfan Mahsus Jl.Panjaitan depan sekretarian PITI Lumajang, Sabtu (14/06/2014) sekitar pukul 20.30 WIB. Pasalnya deklarasi itu sebelum mulai terlebih dahulu diisi oleh Komunitas Keroncong Lumajang.

Deklarasi itu dipimpin langsung oleh Nyoman Harrari, Ketua Relawan Jokowi-JK Kabupaten Lumajang, ia menghimbau kepada seluruh Relawan Jokowi-JK agar menjadi relawan yang baik dengan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. "Kalau mau pasang banner atau baliho, mohon jangan di paku di pohon," paparnya.

Selain Partai Koalisi, PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, Hanura dan PKPI. Deklarasi dan Peresmian Posko Relawan Jokowi-JK itu juga dihadiri oleh 13 Komunitas se-Lumajang.

13 itu diantaranya Komunitas Da'i-da'iyah Nahdliyin, Komunitas salon kecantikan dan tatarias, Komunitas Pedagang VCD, Komunitas Petani, Komunitas Jaran Kencak dan Reog, Komunitas Vespa, Komunitas Teropan, Komunitas Slanker, Komunitas Reggae, Komunitas Pedagang Sengon, Komunitas Musik Keroncong, Komunitas Pedagang Keliling dan Komunitas Perumahan Muda.

Acara deklarasi yang dilaksanakan di rumah Wakil Ketua Dewan Syura PC NU Lumajang ditutup dengan pemberian cindera mata oleh Nyoman Harrai kepada ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang, H. Agus Wicaksono, S.Sos. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).