Audiensi Tambang dan Sopir Truk Pasir

Cak Thoriq : Truk Pasir Harus Melewati Jalannya

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Thoriq : Truk Pasir Harus Melewati Jalannya
Bupati Lumajang bersama perwakilan tambang pasir dan sopir truk lakukan mediasi

Lumajang - Usai lakukan sidak ke jalan tambang di Kecamatan Candipuro maupun Kecamatan Pasirian Bupati Lumajang Thoriqul Haq langsung melakukan audiensi dengan penambang pasir maupun sopir truk, dari pertemuan tersebut membuahkan hasil. Bahwa jalan yang sudah diperbaiki truk pasir tidak boleh melewati. Senin, (29/11/2021)

Semua truk pasir wajib melewati jalan yang telah disediakan. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Lumajang hingga saat ini  mempercepat perbaikan jalan, target harus selesai pengerjaanya sampai bulan Desember 2021. 

Setelah memastikan perbaikan jalan desa di Ranuyoso dan Tempursari, kini pihaknya melakukan rekonstruksi sejumlah jalan desa di Kecamatan Pasirian yang rusak akibat terlalu sering dilintasi truk bermuatan pasir. Jalan  itu terletak di Desa Kalibendo, Desa Bades, dan Gondoruso.


Cak Thoriq mengatakan bahwa pasca perbaikan selesai masyarakat diminta untuk ikut menjaga usia jalan. Salah satunya, melarang para truk sopir agar tidak melewati jalan yang sudah dibangun.


" Bagi truk pengangkut pasir dilarang melewati jalan yang telah selesai diperbaiki" tutupnya.(Ind/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).