Pudholi Sandra; Himbau Komisioner KPU Lumajang Periode 2014-2019 dalam Pengambilan Keputusan

Penulis : lumajangsatu.com -
Pudholi Sandra; Himbau Komisioner KPU Lumajang Periode 2014-2019 dalam Pengambilan Keputusan
Lepas-Kenal-Komisioner-KPU(Dok/lumajangsatu.com)
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dalam acara perpisahan dan Perkenalan Komisioner KPU Lumajang di Kantor KPU Lumajang Jl. Veteran No. 70 Lumajang, Senin (16/06/2014). Mantan Komisioner KPU Lumajang Divisi Hukum periode 2009-2014 menghimbau kepada Komisioner KPU yang baru agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Pudholi Sandra, Komisioner sebelumnya menghimbau, agar Komisioner KPU yang baru tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. "Dari pengalaman saya, kalau mau mengambil keputusan jangan tergesa-gesa karena yang akan menanggung hasil keputusan itu ya kalian semua," ungkapnya.

Dalam acara itu komisioner KPU sebelumnya yang datang hanya 2 orang diantaranya Pudholi Sandra dan Yuyun Baharita. Sementara Nur Ismandiana tidak hadir. "Terima kasih atas kehadirannya Pak Pudholi Sandra dan Yuyun Baharita. Namun Nur Ismandiana tidak bisa hadir karena ada urusan bisnis katanya di Jember," papar Kustiati Kepala Sekretariatan KPU Lumajang dalam sambutannya.

Sementara Ketua Komisioner KPU Lumajang yang baru, Siti Mudawiyah mengatakan ucapan terima kasih kepada seluruh komponen KPU Lumajang, serta berharap bisa bekerjasama dengan baik kedepannya. "Antara Komisioner dan Kesekretarian harus bisa bekerjsama dengan baik, agar kedepan Institusi KPU Lumajang bisa lebih baik," harapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk anggota Komisioner KPU Lumajang yang baru akan bekerjasama dengan sistem kekeluargaan dalam menjalankan amanah organisasi. "Kami sengaja menjadikan ruang timur itu sebagai ruang bersama, agar kami lebih mudah melakukan koordinasi," tambah wanita mantan Panwascam Kecamatan Lumajang.(Mad/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).