KPU Lumajang Aman, MK Tolak Semua Gugatan Dari Para Pemohon

Penulis : lumajangsatu.com -
KPU Lumajang Aman, MK Tolak Semua Gugatan Dari Para Pemohon
Rudi Hartono-KPU-Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Mahkamah Konstutusi (MK) akhirnya memutus sengketa pemilu legislatif Provinsi Jawa Timur. Rudi Hartono SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum menyatakan bahwa MK tanggal 30 Juni 2014 telah membacakan putusan atas gugatan sengketa pemilu dari para pemohon.

"Tanggal 30 Juni kemaren, MK telah membacakan putusan sengketa pemilu 2014 dan hasilnya semua gugatan ditolak," ujar Rudi kepada sejumlah Wartawan, Selasa (01/07/2014).

Dengan putusan yang memenangkan pihak tergugat (KPU), maka hasil pemilu legislatif baik ditingkat Kabupaten dan provinsi sesuai dengan putusan awal. Dari putusan yang dibacakan oleh MK, para pemohon tidak bisa memberikan bukti-bukti jika ada kecurangan atau kesalahan data.

"Para pemohon tidak bisa memberikan bukti-bukti kalau ada pelanggaran atau ketidaksamaan data antara hasil dari KPU dengan data yang dimiliki oleh para penggugat," paparnya.

Saat ini KPU Lumajang sedang menunggu salinan dari putusan MK, namun di webside resmi MK putusan tersebut sudah diterbitkan. "Kita sedang tunggu salinan resmi dari MK, namun di webside MK sudah keluar," pungkasnya.

Seprti diberitakan sebelumnya, KPU Lumajang masuk dalam jajaran KPU yang digugat atas hasil pileg 9 April 2014. Satu gugatan dari caleg Demokrat dapil 5 Lumajang dan dua gugatan dari dapil 4 Lumajang-Jember dari PAN dan PDI Perjuangan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).