Korban Kejahatan Social Engeenering

Ini Klarifikasi BRI Cabang Lumajang Soal Berkurangnya Saldo Nasabah

Penulis : lumajangsatu.com -
Ini Klarifikasi BRI Cabang Lumajang Soal Berkurangnya Saldo Nasabah
Kantor Cabang BRI Lumajang

Lumajang - Pimpinan BRI Cabang Lumajang Hendra Affandi Rambe memberikan klarifikasi terkait dengan berkurangnya saldo tabungan salah satu nasabah BRI yaitu Ali Muafan Rohim (40) Warga Dusun Kalibendo Selatan Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian. Nasabah menjadi korban tindak kejahatan social engineering senilai Rp 279 juta.

Sebelumnya pihak BRI telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah dengan melakukan investigasi atas berkurangnya saldo tersebut. Kejadian ini merupakan korban tindak kejahatan Social Engineering yang disebabkan nasibah memberikan data transaksi perbankan berupa password yang bersifat pribadi dan data rahasia, sehingga transaksi internet banking (IB) dapat berjalan sukses.

Kejadian tersebut berlangsung pada hari Kamis, (10/3/2022) kemudian korban melaporkan ke Polsek, namun nasabah baru melaporkan ke BRI Cabang Lumajang pada hari Selasa, (15/3/2022). Menurut informasi dari Cabang BRI Lumajang bahwa korban melaporkan kejadian ini saat korban ditelpon seseorang yang mengaku sebagai pegawai bank dan menyampaikan adanya perubahan tarif transaksi antar bank.


Dari kejadian tersebut Pimpinan Cabang BRI Lumajang Hendra Affandi menghimbau kepada nasabah agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan, sebaiknya rutin melakukan penggantian PIN kartu ATM serta menjaga kerahasiaan data nasabah seperti nomor rekening tabungan, nomor kartu, nomor CVV kartu kredit, nomor OTP transaksi dan sebagainya.

"Jangan mudah memberikan ke pihak manapun yang menjadi data rahasia, termasuk yang mengatas namakan BRI" kata Hendra, Senin (4/4/2022).

Pihak BRI juga memberikan layanan hotline jika mendapat notifikasi memalui sms atau email atas transaksi yang tidak dilakukan. Bisa hubungi contact BRI 14017/1500017 untuk melakukan pemblokiran kartu ATM. (Ind/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).