Polres Lumajang Dalami Kasus Korban Kejahatan Social Engineering
Lumajang - Polres Lumajang dalami kasus korban tindak kejahatan sosial engineering yang menimpa Ali Muafan Rohim (40) seorang nasabah salah satu bank warga Dusun Kalibendo Selatan Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan dan sedang menunggu terkait hasil dari penyelidikan tersebut, karena supaya mengetahui bagaimana posisi konstruksinya sebagaimana fakta-fakta yang ada. Pihaknya juga mengimbau kepada masayarakat untuk lebih berhati-hati menerima telepon yang mengatasnamakan bank, kepolisian atau institusi manapun.
"Apalagi yang berkaitan dengan uang, harus hati-hati " ujar AKBP Dewa, Senin (4/4/2022).
Jangan sekali-kali memberikan kode rahasia bank, baik itu PIN dan lain-lain kepada orang yang tidak diketahui atau pihak yang tidak berkepentingan. Sedangkan Pimpinan Cabang BRI Lumajang Hendra Affandi Rambe mengatakan bahwa dari kejadian ini menghimbau apabila ada notifikasi melalui email maupun sms yang tidak dilakukan oleh nasabah segera hubungi nomer hotline di 14017/1500017 untuk melakukan pemblokiran kartu ATM. (Ind/red)
Editor : Redaksi