Polres Lumajang Dalami Kasus Korban Kejahatan Social Engineering

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Dalami Kasus Korban Kejahatan Social Engineering
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan

Lumajang - Polres Lumajang dalami kasus korban tindak kejahatan sosial engineering yang menimpa Ali Muafan Rohim (40) seorang nasabah salah satu bank warga Dusun Kalibendo Selatan Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan dan sedang menunggu terkait hasil dari penyelidikan tersebut, karena supaya mengetahui bagaimana posisi konstruksinya sebagaimana fakta-fakta yang ada. Pihaknya juga mengimbau kepada masayarakat untuk lebih berhati-hati menerima telepon yang mengatasnamakan bank, kepolisian atau institusi manapun.

"Apalagi yang berkaitan dengan uang, harus hati-hati " ujar AKBP Dewa, Senin (4/4/2022).

Jangan sekali-kali memberikan kode rahasia bank, baik itu PIN dan lain-lain kepada orang yang tidak diketahui atau pihak yang tidak berkepentingan. Sedangkan Pimpinan Cabang BRI Lumajang Hendra Affandi Rambe mengatakan bahwa dari kejadian ini menghimbau apabila ada notifikasi melalui email maupun sms yang tidak dilakukan oleh nasabah segera hubungi nomer hotline di 14017/1500017 untuk melakukan pemblokiran kartu ATM. (Ind/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).