Dua Pelaku Diringkus Polisi

Rusak Kunci Stang Jadi Cara Ampuh Maling di Lumajang Curi Sepeda Motor

Penulis : lumajangsatu.com -
Rusak Kunci Stang Jadi Cara Ampuh Maling di Lumajang Curi Sepeda Motor
Dua maling sepeda motor diringkus Polsek Tekung-Lumajang

Tekung - Dua Maling sepeda motor berinisial M (32) warga Desa Tegalciut Kecamatan Klakah dan DN (26) warga Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung, melancarkan aksinya dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor incarannya saat hendak dibawa kabur. Kedua pelaku beraksi di sawah Desa Karangbendo Kecamatan Tekung saat sepeda motor ditinggal oleh korban sedang matun.

Dalam beraksi, mereka tidak menggunakan kunci Leter T seperti maling motor pada umumnya. Komplotan ini merusak kunci stang dengan ditekan secara paksa.

Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di dalam jeruji besi. Menurut Kapolsek Tekung Iptu Ari Hartono mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya satu kali namun masih akan dikembangkan lagi.

"Kami akan kembangkan lagi untuk kasus ini," tutupnya

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda moto Vario milik korban, sepeda Vixion milik pelaku dan beberpa body sepeda motor yang telah diprotoli. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.