Terjerumus Narkoba

Club Motor Prihatin Ada Pesta Miras dan Ganja di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Club Motor Prihatin Ada Pesta Miras dan Ganja di Lumajang
Agus Mantan Ketua Umum Forum Komunitas Otomotif Lumajang (FKOL)

Lumajang - Kejadian pesta miras dan ganja di Hutan Bambu Candipuro dapat keprihatinan dari banyak pihak. Salah satunya muncul dari Agus mantan ketua Forum Komunitas Otomotif Lumajang (FKOL).

Menurutnya, masuk club motor tujuannya ingin menambah saudara, bisa ngaspal bareng, bukan malah terjerumus ke hal-hal negatif. Sebagai komunitas motor, sudah seharunya saling mengingatkan bahwa narkoba dan miras akan merusak generasi bangsa.

"Kita sangat kaget sekali, ada komunitas club motor pesta miras dan pesta ganja. Dan itu ada di kota tercita Kita, Lumajang," jelas Agus, Jum'at (22/04/2022).

Agus menambahkan, club motor yang menggelar pesta miras dan ganja di Hutan Bambu dan ditangkap polisi,
nampaknya tidak tergabung dalam FKOL. Sebab, jika tergabung dalam FKOL pasti akan saling mengingatkan satu sama lainnya.

Terlbih lagi, FKOL terus bersinergi dengan BNN Kabupaten Lumajang untuk menjadi duta anti narkoba. Bersinergi dengan Satlantas Polres Lumajang untuk menjadi duta tertib berlalulintas.

Pihaknya sangat prihatin dengan anak muda yang terjerumus ke jerat narkoba. Pasalnya, usia yang masih panjang bisa digunkan untuk hal-hal yang positif, bukan malah digunkan untuk hal-hal yang bisa merusak, bahkan bisa menghilangkan nyawa jika sampai over dosis (OD).

"Pemuda ini adalah generasi penerus bangsa, kita prihatin jika mereka terjerus ke jerat narkoba," pungkas pria yang juga mantan Sherif Ikatan Motor Pos Indonesia (IMPI) itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).