Hari Raya Idul Fitri

Warga Lumajang Dilarang Takbir Keliling dan Battle Sound

Penulis : lumajangsatu.com -
Warga Lumajang Dilarang Takbir Keliling dan Battle Sound
Apel pengamanan malam takbiran Idul Fitri 1443 H/2022 M

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang akan amankan para pengguna knalpot brong maupun yang melakukan battle sound saat malam takbir berkumandang. Hal ini karena bisa mengganggung kenyamananan masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang melarang masyarakat untuk menggelar takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri. Petugas meminta takbiran cukup digelar di masjid, mushalla, atau di rumah masing-masing.

Takbir keliling dilarang karena dikhawatirkan bisa memicu kerumunan massa, sedangkan pandemi covid19 masih belum berakhir. Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Hali Nugroho mengatakan bahwa nanti akan ada patroli gabungan .

"Jika peraturan yang kami telah tetapkan tidak diindahkan maka akan ada sanksinya" kata AKP Bayu, Minggu (1/5/2022)

Terutama terkait dengan knalpot brong dan battle sound, jangan sampai kejadian tahun lalu terulang kembali. Kalau tidak ada larangan akan ada kejadian serupa.

"Knalpot brong dan motor ugal-ugalan jika masih ada saja nanti amankan" tutupnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).