Dua Puluh Satu PPK Distribusikan Surat Suara Ke Dua Ratus Lima Desa di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Dua Puluh Satu PPK Distribusikan Surat Suara Ke Dua Ratus Lima Desa di Lumajang
Distribusi-Surat-Suara-PPK-PPS(Rokhmad/lumajangsatu.com)
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tinggal satu hari lagi, 21 Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) distribusikan surat suara ke 205 Desa, Selasa (08/07/2014) pagi. Pasalnya menurut tahapan pemilu surat suara harus sudah sampai di PPS pada siang ini.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun lumajangsatu.com, ratusan ribu surat suara sudah dapat dipastikan berada di Kantor PPS paling lambat pukul 14.00 WIB siang, sehingga sesampainya surat suara di PPS setempat masih harus di lakukan pembagian per TPS.

Muhammad Hamedi, Ketua PPK Ranuyoso, mengatakan, KPU Lumajang mengirimkan surat suara ke PPK pada senin (07/07) kemaren, dan harus  didistribusikan ke PPS sesegera mungkin. "Kita kirim surat suara pada siang ini, untuk memudahkan pelaksanaan pemilu 09 Juli besok," ungkapnya.

Sementara menurut divisi logistik dan keuangan PPK Ranuyoso, Yuyun Farida, mengatakan, pendistribusian surat suara ke 11 PPS selesai pada pukul 14.00 WIB. "Baru selesai pukul 02.00 siang mas,".(Mad/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).