Tak Laksanakan Rekomendasi Panwaslu, KPU Lumajang Langgar Etik

Penulis : lumajangsatu.com -
Tak Laksanakan Rekomendasi Panwaslu, KPU Lumajang Langgar Etik
Suasana Rekapitulasi di KPU Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaran Pemilihan Umum bahwa reomendasi Panwaslu kepada KPU bersifat mengikat. Panwaslu bertugas memberikan rekomendasi dan langkah beriutnya ada di tangan KPU apakah dilaksanakan atau tidak.
 
"Sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011 rekomendasi dari Panwaslu bersifat mengikat," ujar Al-Mas'udi Ketua Komisioner Panwaslu Lumajang, Sabtu (19/07/2014).
 
Pernyataan tersebut muncul dari Panwaslu Lumajang karena rekomendasi panwaslu untuk membukan kotak surat suara di empat kecamatan tidak dilakukan. Mas'udi juga menyebutkan tindak lanjut pelanggaran adalah maksimal tiga hari, namun rekomendasi sifatnya mengikat.
 
"Kalau tindak lanjut dari pelanggaran memang janga watunya tiga hari, namun rekomendasi panwaslu bersifat mengikat," paparnya.
 
Jika rekomendasi dari panwaslu tidak dilaksanakan oleh KPU, maka KPU melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu. Namun yang akan menetapkan KPU melanggar etik atau tidak karena tidak melaksanakan rekom Panwaslu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
"Kami hanya melaksanakan Undang- Undang, jika tidak dilakukan oleh KPU maka KPU melanggar etik," jelasnya.
 
Sebelumnya Yusuf Adi Pamungkas Komisioner KPU Lumajang Divisi Teknis dan Keuangan menyatakan, bahwa KPU telah mengundang seluruh saksi dari kedua pasangan capres untuk melakukan pembukaan kotak suara. Namun, hingga dua kali rencana pembukaan kotak gagal dilakukan.
 
"Tadi malam gagal dilakukan, dan kita tunggu hingga jam 3 sore (18/07) jika saksi dari pasangan nomor dua tidak datang maka kami tidak bisa melakukan pembukaan kotak. Jika hingga tiga hari tidak bisa dibuka, maka rekom panwaslu dianggap gugur," papar Yunus.
 
Sebelumnya, Panwaslu Lumajang merekomendasikan untuk membuka kotak suarat suara empat kecamatan, karena adanya dugaan perbedaan data pemilih yang menggunakan KTP dan pemilih pindah tempat.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).