Akibat Melaju Kecepatan Tinggi

Bruaak.. Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Klakah Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Bruaak.. Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Klakah Lumajang
Ilustrasi kecelakaan (Doc.Google)

Lumajang - Sebuah sepeda motor menabrak pejalan kaki di Jalan Raya Desa Mlawang Kecamatan Klakah. Satu pejalan kaki atas nama Abdurrohim (52) warga Tanggul dilarikan ke rumah sakit dalam peristiwa tersebut.

Menurut informasi dari Satlantas Polres Lumajang bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar jam 01.00 WIB Sabtu,(30/7/2022). Kondisi jalan di lokasi kejadian gelap dan pengendara sepeda motor mengemudi dengan kecepatan tinggi.

Sedangkan menurut Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi menceritakan terkait kejadian tersebut berawal dari sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam No.Pol : L-3101-YK yang dikendarai oleh Aris (23) warga Kecamatan Gucialit. Berjalan dari arah utara ke selatan di jalan lurus, kemudian menabrak pejalan kaki yang berjalan searah didepannya sehingga terjadi Kecelakaan lalulintas.

"Tabrakan pemotor dengan pejalan kaki," ujar Loni.

Kasus kecelakaan ini ditangani oleh Satlantas Polres Lumajang dan pengemudi sepeda motor dimintai keterangan. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dijalan guna tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (Ind/red) 

 

 

 

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.