Akibat Faktor Ekonomi
Petani Asal Desa Sentul Nekat Nyambi Jualan Sabu, Kini Ditangkap Polres Lumajang
Lumajang - Seorang petani atas nama Imam (36) warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko nekat menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dari tangan tersangka Satresnarkoba Polres Lumajang menemukan barang bukti sebanyak 1,70 gram sabu.
Menurut informasi dari polisi bahwa pelaku ditangkap karena informasi masyarakat bahwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumahnya. Kemudian petugas turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Personel juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti satu paket plastik transparan yang isinya sabu. Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang kini dalam pengejaran.
"Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," Kata Ernowo Selasa, (16/8/2022).
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 36 tahun 2009 (Ind/red).
Editor : Redaksi