Solar Bersubsidi

Akibat Timbun BBM, Warga Kecamatan Ranuyoso Lumajang Ditangkap Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Akibat Timbun BBM, Warga Kecamatan Ranuyoso Lumajang Ditangkap Polisi
Tandon berisi solar diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang - Pria berinisial S (39) warga Kecamatan Ranuyoso tak berkutik ketika tertangkap basah oleh Polres Lumajang karena menimbun BBM jenis solar bersubsidi. Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli dan mencurigai seseorang yang melakukan penimbunan.

Menurut informasi dari polisi bahwa solar saat itu dimasukkan ke dalam tandon berkapasitas 500 liter. Kemudian petugas melakukan pengecekan angkutan tandon serta sopirnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut dia digelandang ke kantor polisi. 

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa, pria yang diamankan tersebut rencananya akan menjual kembali solar itu ke tingkat pengecer. Dari harga beli sebesar Rp. 5.150 per liter, akan dijual kembali seharga Rp. 5.485 per liter, Sedangkan yang ada di dalam kemasan jirigen akan jual seharga Rp. 192.000 dengan kapasitas 35 liter.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh polisi yaitu 1 unit kendaraan angkutan jenis pickup, 2 tandon kapasitas 500 liter, yang satu berisikan solar 500 liter sementara yang satunya kosong dan 2 lembar struk pembelian solar. Dari serangkaian pemeriksaan, pria tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang.

"Jadi tersangka sudah kami amankan di Polres Lumajang" kata Dewa Jumat, (2/9/2022).

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UURI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi. Tersangka diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah (Ind/red).

 

 

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).