Solar Bersubsidi

Akibat Timbun BBM, Warga Kecamatan Ranuyoso Lumajang Ditangkap Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Akibat Timbun BBM, Warga Kecamatan Ranuyoso Lumajang Ditangkap Polisi
Tandon berisi solar diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang - Pria berinisial S (39) warga Kecamatan Ranuyoso tak berkutik ketika tertangkap basah oleh Polres Lumajang karena menimbun BBM jenis solar bersubsidi. Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli dan mencurigai seseorang yang melakukan penimbunan.

Menurut informasi dari polisi bahwa solar saat itu dimasukkan ke dalam tandon berkapasitas 500 liter. Kemudian petugas melakukan pengecekan angkutan tandon serta sopirnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut dia digelandang ke kantor polisi. 

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa, pria yang diamankan tersebut rencananya akan menjual kembali solar itu ke tingkat pengecer. Dari harga beli sebesar Rp. 5.150 per liter, akan dijual kembali seharga Rp. 5.485 per liter, Sedangkan yang ada di dalam kemasan jirigen akan jual seharga Rp. 192.000 dengan kapasitas 35 liter.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh polisi yaitu 1 unit kendaraan angkutan jenis pickup, 2 tandon kapasitas 500 liter, yang satu berisikan solar 500 liter sementara yang satunya kosong dan 2 lembar struk pembelian solar. Dari serangkaian pemeriksaan, pria tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang.

"Jadi tersangka sudah kami amankan di Polres Lumajang" kata Dewa Jumat, (2/9/2022).

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UURI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi. Tersangka diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah (Ind/red).

 

 

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.