Gelar Uji Publik, Pemkab Lumajang Kebut Pembuatan Raperda Pertambangan
Selama Raperda pertembangan belum disahkan menjadi Perda Pertambangan maka semua perpanjangan ijin atau ijin baru tentang penambangan tidak akan dikeluarkan. Oleh sebab itu, pemerintah Lumajang akan segera menuntaskan rancangan perda pertambangan dan segera di ajukan kepada DPRD.
"Untuk sementara ijin baru atau perpanjangan ijin tambang tidak akan dikeluarkan sebelum tebentuknya Perda Pertambangan," paparnya.
Semua masukan yang disampaikan oleh para undangan akan dipilah apakah akan dimasukkan dan Raperda pertambangan atau masuk dalam aturan teknisnya. Selama seminggu kedepan, pemerintah masih menunggu masukan dari semeua unsur masyarakat terkait dengan pembuatan raperda pertambangan.
"Dalam seminggu kedepan kita tunggu masukan dari masyarakat, sehingga ketia perda pertambangan diterapkan tidak akan ada penolakan," paparnya.
Sementara itu, Mahmudi Kades Jugosari kecamatan Candipuro menyambut baik dengan raperda pertambangan tersebut. Namun, sebelum disahkan tentunya harus diselesaikan terlbih dahulu dengan masyarakat sekitar areal pertambangan.
"Kita sambut baik raperda pertambangan, namun harus diselesaikan terlebih dulu dengan masyarakat sekiatar," ujar Mahmudi usai acara.
Selama ini, yang terjadi di Jugosari belum pernah ada sosialisasi tentang penambangan namun tiba-tiba ada penambangan. Ia mencontohkan konflik penambang tradisional dan penambang yang menggunakan alat berat.
"Seperti di desa Jugosari belum pernah ada sosialisasi penambangan, namun tiba-tiba sudah ada ijin penambangan," paparnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi