Dilarang melintas dari jam 06.00-08.00 WIB

Yuk Simak Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Muatan di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Yuk Simak Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Muatan di Lumajang
Anggota Satlantas Polres Lumajang ketika menilang pengendara truk yang membandel melewati jam operasional

Lumajang - Perlu diketahui, jam operasional kendaraan angkutan barang khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang saat ini diberlakukan jam operasional. Para pengendara muatan berat diminta untuk mematuhi dan tidak melanggar jam-jam yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Kasubsipenmas Penmas Polres Lumajang Aipda Eko Budi Laksono mengatakan bahwa melalui Satuan Polisi Lalulintas terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang dinilai membandel. Pemberlakuan pembatasan jam operasional initujuannya untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu - lintas, mengendalikan pergerakan lalu - lintas pada ruas jalan nasional.

"Tentunya dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu - lintas dan angkutan jalan," jelas Eko sesuai hasil rillis Humas Polres Lumajang Kamis, (22/9/2022).

 

Adapun pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan :

1. Kendaraan angkutan barang dengan JBEB ( Jumlah berat yang diperbolehkan >3.500 Kg ).

2. Kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang.

3.Truk tempelan ( kereta tempelan ), truk gandengan ( kereta gendengan ), serta kontainer.

4. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

 

Kendaraan tersebut, dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada jam 06 : 00 wib hingga jam 08 : 00 wib. Khusus sejumlah ruas jalan meliputi : 

 

a. Ruas Jalan Wonorejo JIn. Soekarno Hatta - JIn, Sunandar Priyo Sudarmo Jln. Gatot Subroto JIn. Brigjen Slamet

Riyadi Jln. Imam Bonjol - Jln. Kolonel Slamet Wardoyo.

b. Ruas Jalan Candipuro - Pasirian - Tempeh.

c. Ruas Jalan Simp. 3 Karangbendo JIn. Mahakam JIn. Mayjen Sukertyo - JIn. Suwandak - JIn. Panjaitan.

d. JIn. Mawar JIn. Demokrasi Jln. Wijaya Kusuma JIn. Grati (Labruk Lor).

e. JIn. Raya Banjarwaru JIn. Semeru.

 

Namun, pemberlakuan aturan itu, dikecualikan pada kendaraan angkutan diantaranya :

a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

b. Ternak.

c. Bahan Pokok.

d. Pupuk.

e. Susu Murni.

f. Barang antaran Pos.

g. Barang ekspor / impor.

Bagi yang melanggar, sanksiny ditilang, akan tetapi pihakny melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori. (HMS/Ind/red).

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.