Panwaslu Tidak Restui KPU Buka Kotak

Penulis : lumajangsatu.com -
Panwaslu Tidak Restui KPU Buka Kotak
KPU-Lumajang-Buka-Kotak(Rokhmad/lumajangsatu.com)
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pembukaan kotak suara yang dilaksanakan di Gedung KPU Jl. Veteran Lumajang, tidak mendapat restu dari Panwaslu Kabupaten Lumajang, pasalnya materi gugatan dari  pasangan calon no.urut satu tidak menjadi kensentrasi KPU Kabupaten Lumajang, Minggu (10/08/2014)

Menurut Almasudi, Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang, mengatakan, meteri gugatan itu yakni, tentang pemilih yang menggunakan hak pilihnya melalui daftar pemilih khusus dan pindah pilih (A5) atau Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB).

"Dan ternyata informasi yang disampaikan panwaslu tidak menjadi konsentrasi KPU, KPU hanya berkonsentrasi mengambil C1, sekali lagi itu sudut pandang yang berbeda dari konsep pengawasan dan kami Panwasslu tidak akan melegislasi atau menyetujui apa yang dilakukan oleh KPU," ungkapnya.

Sementara, Aktifitas buka kotak suara oleh KPU Kabupaten Lumajang berlangsung di gedung KPU Lumajang, yang dihadiri oleh kedua saksi pasangan calon dan kepolisian.

"Kami membuka kotak suara ini sesuai dengan surat edaran MK, yang memperkenankan kami selaku termohon untuk membuka kotak," tutur Siti Mudawiyah Ketua KPU Lumajang.

Menurut Ketua KPU Lumajang, legislasi Panwaslu tidak terlalu penting dalam melaksanakan buka kotak, sebab menurutnya, kehadiran panwaslu hanya untuk mengawasi. "Kami sudah mengundang semua pihak melalui surat resmi mas, lagi pula kami buka kotak ini kan dengan dasar hukum dari Mahkamah Konstitusi".(Mad/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).