Edarkan Pil Setan

Asyik Ngopi, Pemuda Desa Kebonagung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Asyik Ngopi, Pemuda Desa Kebonagung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang
Tersangka saat diamankan beserta barang-buktinya oleh polisi

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap basah pelaku pengedar pil berlogo Y warna putih. Tersangka diketahui berinisial MI (25) warga Dusun Kebonagung Kidul Rt 2 Rw 3 Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono, pemuda tersebut di tangkap oleh polisi pada saat berada di Warung Kopi di Desa Karangsari Kecamatan Sukodono.

Menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo bahwa penangkapan itu pada hari Rabu, (9/11/2022) sekitar jam 17.30 WIB. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti pil warna putih logo Y sebanyak 812 butir.

Penangkapan ini berdasarkan hasil dari informasi oleh masyarakat, sehingga pihaknya langsung melakukan beberapa tahap penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. "Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi ini, sehingga memutus rantai peredaran Okerbaya" kata Ernowo Jumat, (11/11/2022).

Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam penjara. Sedangkan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang dan pelaku diancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan (Ind/red).

 

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.