Banyak Sampah

Muspika dan Warga Klakah Lumajang Kompak Bersihkan Drainase

Penulis : lumajangsatu.com -
Muspika dan Warga Klakah Lumajang Kompak Bersihkan Drainase
Muspika dan Warga Giar Bersihkan Drainase Klakah Lumajang. ( Foto By Humas Polres Lumajang)

Kalakah - Jajaran Muspika Klakah bersama masyarakat kerja bakti  normalisasi drainase jalan utama , Jum'at (3/2/2023) kemarin. Hal ini antisipasi tingginya curah hujan.

Kegiatan dilakukan bersama jajaran Forkopimcam Klakah, UPT PU SD Jawa Timur, DLH Kabupaten Lumajang, perangkat desa dan warga dua desa diantaranya Desa Klakah dan Desa Mlawang.

Kapolsek Klakah mengimbau warga, agar turut merawat fasilitas umum ( drainase -red ). Salah satu cara diantaranya tidak menjadi sarana tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.

"Hari ini normalisasi drainase jalan utama pasar Klalah dilakukan melibatkan Forkopimcam, UPT PU SDA Jatim, DLH Lumajang, pemdes 2 desa ( Klakah dan Mlawang ) juga warga. Harapannya, ini akan menjadi pemula, kondisi serupa ( drainase ) penuh sampah tidak akan ada lagi," tutur Kapolsek.

Menurut Kapolsek, upaya yang dilakukan tidak akan menuai hasil ke depan, jika masyarakat masih melakukan perilaku yang sama. Sebutnya, perilaku dengan menjadikan saluran drainase tersebut sebagai tempat pembuangan sampah, akan berdampak pada cepatnya pendangkalan dan cenderung membuat ruang pada dampak - dampak yang lain.

"Kami ucapkan pada semua yang terlibat pada pelaksanaan kegiatan ini. Mudah - mudahan ke depan, kekompakan akan terus meningkat, dan klakah ini akan semakin atib berseri," imbuhnya. (Har/HumPol/Har)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.