Pernah Tetapkan Tersangka
Polres Lumajang Tahun 2020 Terbitkan SP3 Tommy Santokh Kasus Q-Net
Lumajang - Polres Lumajang tanggal 07 Februari 2020 ternyata telah mengeluarkan surat pemberitahun penghentian penyidikan (SP3). Surat tersebut ditujukan kepada Tommy Santokh Sighl Bhail di Jakarta.
Surat yang ditandatangani AKP Masykur SH, selaku penyidik menyebutkan tindak pidana tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti. Surat SP3 dengan tembusan Biro Wasidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Lumajang dan Kapolres Lumajang.
"Saya sudah menerima SP3, oleh karena itu, saya sampaikan bahwa saya tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut. Saya juga tidak pernah diperiksa, tiba-tiba ditetapakan tersangka," ujar Tomy saat memberikan klarifikasi kepada Lumajangsatu.com, Senin (27/02/2023).
BACA JUGA
-
Tim Cobra Lumajang Tetapkan Tersangka 12 Petinggi Bisnis Q-Net
- Maling Spesialis Toko Klontong di Desa Besuk Lumajang, Keok Ditangkap Polisi
Kasus tersebut adalah ungkap dari Tim Cobra Polres Lumajang atas dugaan pidana money gime Q-Net. Dimana, setelah menetapkan Karyadi dan Tri Hartono sebagai tersangka, Polres Lumajang juga menetapkan 12 petinggi PT Amoeba, PT QN II dan PT Wiramuda Mandiri ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan terbitkanya SP3, maka dinyatakan kasus tersebut ditutup karena tidak cukup bukti. Dalam rilis Polres Lumajang saat itu, ada sekitar 12 pengurus yang ditetapkan tersangka.(Yd/red)
Editor : Redaksi