Kondisi Rusak Parah

Perbaikan Jalan JLT Lumajang Butuh 70 Miliar Rupiah

Penulis : lumajangsatu.com -
Perbaikan Jalan JLT Lumajang Butuh 70 Miliar Rupiah
Kondisi Jalan Lintas Timur Lumajang rusak parah

 

Lumajang - Jalan Lintas Timur (JLT) hingga kini masih menjadi jalan Kabupaten dan menjadi kewenangan Pemerintah Lumajang dalam melakukan perbaikan. Saat ini, kondisi JLT sudah rusak, banyak jalan yang berlubang dan sangat membahayakan pengguna jalan terutama roda dua. Bahkan, banyak pengguna jalan yang mengalami kecelakaan tunggal.

PLT Kasi Pemeliharaan dan Pembangunan Dinas PU-TR Kabupaten Lumajang, Subowo menyatakan setelah dilakukan survey, untuk perbaikan total JLT memerlukan anggaran sekitar 70 miliar. Pasalnya, JLT memiliki panjang 6,8 kilo meter dengan lebar 10 meter.

“Kita survey butuh anggaran sekitar 70 miliar, jadi akan kita perbaiki secara berkala,” jelas pria yang akrab disapa Bowo tersebut, Rabu (08/03/2023).

Perbaikan tentunya tidak bisa dilakukan secara keseluruhan, karena mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Pemkab Lumajang juga bertanggung jawab pada 1.109 kilometer jalan Kabupaten yang kewenangan perbaikannya di Pemerintah Kabupaten Lumajang. “Sekitar 80 persen jalan di bawah kewenangan Pemkab Lumajang statusnya mantab,” paparnya.

Dalam dua bulan terakhir, banyak warga Lumajang yang mengeluhkan banyaknya jalan rusak. Salah satunya di JLT sisi selatan yang sangat rusak parah. Sedangkan jalur JLT ke utara rusaknya berlubang-lubang dan sangat membahayakan pengguna jalan. DPRD Lumajang juga sudah menyuarakan agar Pemerintah Lumajang segera melakukan perbaikan jalan yang menjadi akses ekonomi warga Lumajang.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.