Ditangkap Polisi

Kompak, Pasutri Asal Desa Penanggal Lumajang Jadi Maling Diesel Air Hingga Aki Truk

Penulis : lumajangsatu.com -
Kompak, Pasutri Asal Desa Penanggal Lumajang Jadi Maling Diesel Air Hingga Aki Truk
Pasangan Suami Istri dibekuk polisi lantaran menjadi maling

Lumajang - Polsek Yosowilangun berhasil menangkap dua pelaku maling diesel air di Desa Dusun Talsewu Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun pada hari Senin, (27/3/2023) sekitar jam 00.30 WIB. Tersangka atas nama Muhammad Syahrul Rizal (22) dan Devita Yuliana Nurul Hadi (24) warga Desa Penanggal Kecamatan Candipuro keduanya merupakan pasangan suami istri.

Menurut informasi dari Mapolres Lumajang saat dilakukan konferensi pers pengungkapan ini berawal saat Polsek Yosowilangun melakukan patroli, kemudian polisi mencurigai dengan adanya mobil Ayla berwarna merah dengan Nopol L-1995-RW berhenti dipinggir jalan. Petugas langsung menghampiri mobil tersebut dan pelaku mengaku sedang beristirahat.

Polisi tidak percaya begitu saja, lalu mengecek mobil bagian bagasi pelaku ternyata setelah di cek polisi menemukan pompa air di dalam mobilnya. "Selanjutnya kedua pasutri ini dibawa ke Polsek Yosowilangun" kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto Selasa, (28/3/2023).

Dari kejadian ini Polsek Yosowilangun berkerjasama dengan Satreskrim Polres Lumajang untuk mengembangkan kasus tersebut. Ternyata kedua pelaku tak hanya melakukan pencurian di satu tempat saja namun ada sekitar 25 TKP.

"Bahkan yang dicuri bukan hanya pompa air namun aki truk juga" tegas Hari (Ind/red).

 

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.