Edarkan Pil Koplo Jenis Dekstro, Kuli Bangunan di Ciduk Polisi
Pemuda asal Desa Boreng Kecamatan Sukodono Lumajang, ini harus mendekan di Sel Tahanan Polres Lumajang, setelah tertaangkap tangan mengedarkan Pil Koplo Jenis Dekstro.
Menurut AKP Amin Sudjandono, Kasat Reskoba Polres Lumajang, mengatakan, andi ini sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak beberapa bulan yang lalu. "Tersangka ini sebenarnya sudah menjadi TO kami," ujarnya pada sejumlah wartawan, Selasa (09/09/2014).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ribuan butir Pil Koplo jenis Dekstro siap edar dan uang tunai sebesar Rp.300.000,-.
Kepada Polisi, tersangka mengaku, menjual Pil Koplo itu lantaran untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pasalnya gaji andi dari kerja sebagai kuli bangunan tidak cukup. Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Menurut Undang-uandang No.36 tahun 2009, ancaman 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskoba itu. (Mad/Red).
Editor : Redaksi