PSSI Pilih Disanksi FIFA Daripada Damai

Penulis : lumajangsatu.com -
PSSI Pilih Disanksi FIFA Daripada Damai
Jakarta - PSSI lebih memilih dijatuhi sanksi pembekuan FIFA, daripada memilih berdamai mengakhiri dualisme kepengurusan dengan kubu KPSI.

Keengganan PSSI berdamai terlihat dari sikap berkeras tetap enggan mematuhi keputusan Joint Committee yang merekomendasikan penyelenggaraan kongres dengan peserta merujuk ke KLB PSSI di Solo.

Dikatakan Sekjen PSSI Halim Mahfudz, pihaknya tetap enggan mematuhi keputusan JC yang dihasilkan dalam rapat, Rabu (5/12/2012) kemarin. Menurutnya keputusan itu tetap melanggar Statuta PSSI. Statuta PSSI, katanya, hanya membenarkan peserta Kongres Palangkaraya untuk kongres yang akan datang.

Padahal, dalam surat yang dikirimkan oleh Sekjen FIFA Jerome Valcke ke Menpora Andi Malarangeng, sangat jelas bahwa kongres PSSI selanjutnya harus merujuk kepada nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani dua belah pihak PSSI yang bertikai, yakni kubu Djohar Arifin dan La Nyalla Matalitti.

Dalam surat itu FIFA telah mengancam akan menjatuhkan sanksi jika konflik dualisme kepengurusan PSSI tidak selesai hingga Senin (10/12/2012).

"Lebih baik kami dibanned dari pada melanggar statuta. Makanya kalau tidak melanggar kenapa kami dibanned. Kalau tidak melanggar kenapa kami dibanned," ujar Halim di kantor PSSI, Kamis (6/12/2012).

"Dibanned, dilarang, atau dibekukan kita tidak masalah yang penting kita taat statuta," katanya menandaskan.(inl)

Editor : Redaksi

Tag
1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.