Kasatpol PP: Kami Akan Tutup Karaoke Yang Tidak Berijin

Penulis : lumajangsatu.com -
Kasatpol PP: Kami Akan Tutup Karaoke Yang Tidak Berijin
Totok Suharto-Kasatpol PP Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) berjanji akan melakukan penertiban tempat-tenpat karaoke yang ada di Lumajang. Pasalnya, di Lumajang mulai marak tempat karaoke, namun tidak dilengkapi dengan ijin operasional.

"Kita akan peringatkan terlebih dulu, jika tidak melengkapi ijinnya, maka kita akan tutup paksa," Ujar Totok Suharto Kasatpol PP Lumajang kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/09/2014).

Satpol PP sudah melihat ada beberapa tempat karaoke yang tidak berijin. Satpol PP terlebih dulu akan meminta pemilik agar melangkapi ijin dalam melakukan usahanya. "Jika tetap saja tidak ada ijinya, kita tegas akan tutup," tegasnya.

Keberadaan tempat hiburan di Lumajang jika dikelola dengan benar maka bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang besar. Namun, sejauh ini potensi tersebut belum digarap dengan maksimal, sehingga banyak potensi PAD yang hilang begitu saja.

"Kita tidak mengatakan bocor ya, namun memang banyak usaha yang tidak dilengakapi dengan ijin yang benar, nah itu yang akan kita segera tertibkan," jelasnya.

Disinggung tentang adanya oknum satpol PP yang menerima setoran dari tempat-tenpat karaoke tidak berijin, Totok menyatakan belum mendapatkan laporan kebenarannya. Meskipun diakui, ada kabar tersebut namun secara pasti dirinya tidak mendapatinya.

"Jika memang ada oknum satpol PP yang main mata dengan para pengusaha naka, kami minta agar segera dilaporkan. Jika pelanggarannnya berat bisa kita tindak sesuai dnegan aturan kepegawaian yang berlaku," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).