Setelah Lama Dalam Pengejaran

DPO Maling HP Diringkus Polisi di Halaman Toko Klakah Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
DPO Maling HP Diringkus Polisi di Halaman Toko Klakah Lumajang
DPO Maling HP Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Lumajang

Klakah - Dalam Operasi Sikat Krakatau 2023, Tim Polres Lumajang, berhasil meringkus tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian handphone milik sopir truk. Tersangka ASH (31) warga Dusun Blimbing, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang Tengah akhirnya berhasil ditangkap saat berada di tempat cucian mobil yang terletak di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jum’at (19/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto menjelasan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Bahrul Ulum (30) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. "Saat di interogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian handphone di halaman toko swalayan asy mart," ujarnya

Hari Siswanto mengatakan, Kasus pencurian handphone di terjadi Kamis 7 Juli 2022 lalu di Halaman toko swalayan Asy Mart Jalan Brantas, Kelurahan Jogotrunan. "Pelaku sehari-hari pekerjaannya tukang potong rambut ini mencuri Handphone milik korban di ruang kemudi truk saat terparkir di halaman toko Asy Mart," ujarnya.

Saat itu korban bersama temannya mengendarai ruk muatan yang berisi pesanan barang milik toko Asy Mart, kemudian memarkirkan truck tersebut di halaman depan toko dalam keadaan pintu truk tertutup dan tidak terkunci serta kaca pintu truk dalam keadaan terbuka. "korban bersama membongkar muatan truk tersebut dan tidak dapat melakukan pengawasan terhadap barang miliknya yang berada di dalam ruang kemudi truk," ujarnya.

Namun saat korban hendak mengambil tas selempang miliknya di dalam ruang  kemudi sudah tidak ada. "Korban yang kebingungan langsung mencari keberadaan tas selempang miliknya tersebut di sekitar area lingkungan, karena mengetahui ada Handphone dibawa kabur orang, korban langsung melaporkan ke polisi," ungkapnya.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan Handphone merk Honor type 10, 1 buah kardus Handphone merk Honor. "Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.