Setelah Lama Dalam Pengejaran

DPO Maling HP Diringkus Polisi di Halaman Toko Klakah Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
DPO Maling HP Diringkus Polisi di Halaman Toko Klakah Lumajang
DPO Maling HP Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Lumajang

Klakah - Dalam Operasi Sikat Krakatau 2023, Tim Polres Lumajang, berhasil meringkus tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian handphone milik sopir truk. Tersangka ASH (31) warga Dusun Blimbing, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang Tengah akhirnya berhasil ditangkap saat berada di tempat cucian mobil yang terletak di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jum’at (19/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto menjelasan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Bahrul Ulum (30) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. "Saat di interogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian handphone di halaman toko swalayan asy mart," ujarnya

Hari Siswanto mengatakan, Kasus pencurian handphone di terjadi Kamis 7 Juli 2022 lalu di Halaman toko swalayan Asy Mart Jalan Brantas, Kelurahan Jogotrunan. "Pelaku sehari-hari pekerjaannya tukang potong rambut ini mencuri Handphone milik korban di ruang kemudi truk saat terparkir di halaman toko Asy Mart," ujarnya.

Saat itu korban bersama temannya mengendarai ruk muatan yang berisi pesanan barang milik toko Asy Mart, kemudian memarkirkan truck tersebut di halaman depan toko dalam keadaan pintu truk tertutup dan tidak terkunci serta kaca pintu truk dalam keadaan terbuka. "korban bersama membongkar muatan truk tersebut dan tidak dapat melakukan pengawasan terhadap barang miliknya yang berada di dalam ruang kemudi truk," ujarnya.

Namun saat korban hendak mengambil tas selempang miliknya di dalam ruang  kemudi sudah tidak ada. "Korban yang kebingungan langsung mencari keberadaan tas selempang miliknya tersebut di sekitar area lingkungan, karena mengetahui ada Handphone dibawa kabur orang, korban langsung melaporkan ke polisi," ungkapnya.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan Handphone merk Honor type 10, 1 buah kardus Handphone merk Honor. "Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.