Diringkus di Tol Probolinggo-Pasuruan

Belasan Motor Bodong Gagal Dikirim ke Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Belasan Motor Bodong Gagal Dikirim ke Lumajang
Belasan motor bodong hendak dikirim ke Lumajang

Probolinggo - Dua warga asal Lumajang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Kedua orang tersebut diamankan saat melintas di KM 824 tol Probolinggo-Pasuruan. Pengiriman belasan motor bodong berhasil digagalkan Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa (7/6) dini hari dan berhasil mengamankan 14 unit motor bodong yang dibawa dua “kurir.”

Belasan motor tanpa dokumen resmi itu hendak diantarkan ke Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Untuk mengelabui petugas, motor ini diangkut menggunakan truk. Kemudian, bak truk bernopol N 8981 UZ itu ditutup menggunakan terpal biru.

Kedua kurir itu adalah Wiwin Andoko, 36, dan Muhammad, 47, keduanya sama-sama warga Kabupaten Lumajang. Mereka tertangkap di Kilometer 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, masuk Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 01.30. Usaha mereka digagalkan petugas gabungan dari Satreskrim dan Satlantas Polres Probolinggo Kota.

Dikutip Radar Bromo, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait aksi mereka. Laporan ditindaklanjuti. Ketika diperiksa, Wiwin dan Muhammad tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang dibawa.

“Ada 14 unit motor berbagai merek yang masih baru. Sejumlah 12 diantaranya diambil dari wilayah Klender, Jakarta Timur. Sisanya diambil dari Gempol, Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sepeda bodong. Belasan motor ini pesanan warga Kabupaten Lumajang berinisial N. Setiap unit yang diambil kedua pelaku, mereka mendapatkan upah Rp 400 ribu.

Namun, kini mereka harus berurusan dengan kepolisian. Mereka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Begitu juga dengan barang buktinya, berupa belasan motor dan satu unit truk.

“Kedua pelaku ini disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan untuk mendapat untung. Mereka diancam hukuman empat tahun penjara,” ujar Wadi.

Soal bagaimana cara mendapatkan motor ini, penyidik masih terus mendalaminya. Karena penyedianya ini di luar wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, mereka akan berkoordinasi dengan polres setempat. “Mereka selama ini kurir. Modusnya serupa. Dipastikan tidak ada BB lain yang belum diambil. Cuma 14 itu saja,” jelasnya.(Rb/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.