Okerbaya

Tiga Pengedar Pil Setan di Lumajang Ditangkap di Lokasi Berbeda

Penulis : lumajangsatu.com -
Tiga Pengedar Pil Setan di Lumajang Ditangkap di Lokasi Berbeda
Tiga pengedar pil koplo ditangkap oleh Sat resnarkoba Polres Lumajang

Lumajang- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar obat keras berbahya (Okerbaya) Minggu, (18/6/2023). Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan ditempat yang berbeda. 

Tiga orang terduga pelaku berisial MH (19) warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, FLU (16) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, dan KFA (23) warga Dusun Klumprit, Desa Sumbersuko. Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan 628 butir pil logo Y serta 401 butir pil logo DMP.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan awalnya sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, petugas Polsek Sumbersuko melakukan penangkapan MH saat tengah berada dirumahnya di Dusun Kembang, Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko.

"Dirumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik berisi 20 butir pil logo Y disimpan dua lembar grenjeng, dan uang tunai Rp 10 ribu," katanya.

Tersangka MH langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas Satresnarkoba melakukan interogasi kepada MH, ia mengaku mendapatkan barang pil logo Y dari FLU," terang Ari Hartono.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku MH, Polisi langsung bergerak cepat menangkap FLU saat itu tengah berada di rumah saudaranya di Desa Mojosari.

"Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 buah dompet berisi plastik bening yang didalamnya terdapat 20 butir pil logo Y, dan uang hasil penjualan Rp 10 ribu," ungkapnya.

Saat diinterogasi ia mengaku mendapatkan pil logo Y dari KFA. Polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap KFA saat berada dirumah kontrakan Dusun Klumprit, Desa Sumbersuko.

"Petugas mengamankan barang bukti 588 butir logo Y dan 401 butir pil logo DMP, dan uang hasil penjualan Rp 65 ribu," imbuhnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Ind/red). 

Editor : Redaksi

Rumah Hunian Layak dan Aman

Impian Rumah Layak Menjadi Kenyataan: Pemkab Lumajang Salurkan Bantuan Renovasi

Lumajang– Pemerintah Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma dan jajaran perangkat daerah, meninjau kondisi rumah tak layak huni (RTLH) di Dusun Jaba’an, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Selasa (25/3/2025).  

Bulan Berkah

Bupati Lumajang Santuni Yatim dan Santri, Tekankan Pentingnya Kepedulian Sosial

Lumajang – Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menggelar acara santunan bagi anak yatim dhuafa, para da’i, dan santri penghafal Al-Qur’an di Pendopo Arya Wiraraja, Selasa (25/3/2025). Kegiatan ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus upaya mendorong semangat generasi muda dalam menuntut ilmu agama.