Kapolsek Bersama Muspika

Jangan Jadikan Ajang Taruhan, Polisi Hadiri Sosialisasi Pilkades Desa

Penulis : lumajangsatu.com -
Jangan Jadikan Ajang Taruhan, Polisi Hadiri Sosialisasi Pilkades Desa
Kapolsek Bersama Muspika Hadiri Sosialisasi Pilkades Desa Tukum

Lumajang-Kapolsek Tekung bersama muspika menghadiri sosialisasi Pilkades Serentak Dan Persyaratan Bakal Calon Pilkades Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Tukum dihadiri Panwascam Kecamatan Tekung, Kepala Desa Tukum, BPD Tukum, RW dan RT, panitia pelaksana pemilihan kades Tukum.

Camat Tekung Drs Sardjito Ketua panitia pilkades Terima kasih kepada panitia pemilihan Kades Desa Tukum yang telah mengundang Panwascam dalam sosialisasi Pilkades Serentak dan Persyaratan administrasi bakal calon Kades.

"Terimakasih yang hadir pada malam hari ini BPD, LMD, Rt Rw dan toga Dan Tomas Desa Tukum yang hadir dalam acara sosialisasi Pilkades dan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pilkades sesuai Perbup no 24 tahun 2021," ujarnya.

Kapolsek Tekung Sujianto menyampaikan, menjelang Pilkades Mari jaga konduktivitas di wilayah Desa Tukum semoga kedepanya selalu diberi kesehatan dan kesejahteraan dan semoga dalam tahapan tahapan Pilkades berjalan lancar. 

"Jangan sampai moment tahapan pilkades desa tukum ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang akan memperkeruh suasana oleh sebab itu mari masyarakat bersatu padu menjaga kamtibmas dengan menghidupkan lagi Siskamling guna antisipasi kamtibmas yang kondusif sampai akhir pelaksanaan pilkades," ujarnya (Ind/hum/red). 

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.