Berakhir Masa Jabatan 24 September 2023

DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Lumajang
Paripurna Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lumajang masa bakti 2018-2023

Lumajang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar Paripurna Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lumajang masa bakti 2018-2023. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Hj. Oktaviani SH,. MH.

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang diberhentikan dengan hormat karena berakhirnya masa jabatan tanggal 24 September 2023. Pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati diusulkan oleh Ketua DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.

“Dengan ini mengumumkan, bahwa DPRD Kabupaten Lumajang mengusulkan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil Bupati Lumajang masa jabatan 2018-2023,” ucap Oktaviani mewakili Pimpinan DPRD yang disambut tepuk tangan semua peserta Rapat Paripurna, Senin (07/08/2023).

Bupati Lumajang Thoriqul Haq memberikan sambutan dan memaparkan 20 program yang telah selesai dilakukan selama periode 2018-2023 bersama Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati. Sejak dilantik, pihaknya langsung memberikan garis-garis besar prioritas program yang harus dituntaskan untuk kesejahteraan warga Lumajang. Salah satu programnya adalah pemenuhan dan fasilitasi jaringan listrik dan pemenuhan air bersih.

“Alhamdulillah, semua Desa dan Dusun di Lumajang sudah teraliri listrik. Jika ada Dusun yang masih mengambil dari aliran dusun lain, itu menjadi prioritas berikutnya. Tapi secara mendasar sudah terpenuhi. Wilayah utara itu dulu ada pipanya saja, tapi airnya tidak mengalir, hari ini sudah bisa tuntas.” jelas Cak Thoriq saat Rapat Paripurna.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.