Berakhir Masa Jabatan 24 September 2023

DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Lumajang
Paripurna Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lumajang masa bakti 2018-2023

Lumajang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar Paripurna Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lumajang masa bakti 2018-2023. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Hj. Oktaviani SH,. MH.

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang diberhentikan dengan hormat karena berakhirnya masa jabatan tanggal 24 September 2023. Pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati diusulkan oleh Ketua DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.

“Dengan ini mengumumkan, bahwa DPRD Kabupaten Lumajang mengusulkan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil Bupati Lumajang masa jabatan 2018-2023,” ucap Oktaviani mewakili Pimpinan DPRD yang disambut tepuk tangan semua peserta Rapat Paripurna, Senin (07/08/2023).

Bupati Lumajang Thoriqul Haq memberikan sambutan dan memaparkan 20 program yang telah selesai dilakukan selama periode 2018-2023 bersama Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati. Sejak dilantik, pihaknya langsung memberikan garis-garis besar prioritas program yang harus dituntaskan untuk kesejahteraan warga Lumajang. Salah satu programnya adalah pemenuhan dan fasilitasi jaringan listrik dan pemenuhan air bersih.

“Alhamdulillah, semua Desa dan Dusun di Lumajang sudah teraliri listrik. Jika ada Dusun yang masih mengambil dari aliran dusun lain, itu menjadi prioritas berikutnya. Tapi secara mendasar sudah terpenuhi. Wilayah utara itu dulu ada pipanya saja, tapi airnya tidak mengalir, hari ini sudah bisa tuntas.” jelas Cak Thoriq saat Rapat Paripurna.(Yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.