Setelah Dilakukan Penyelidikan Intensif

Tersangka Kebakaran Savana Bromo Ternyata WO dari Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Tersangka Kebakaran Savana Bromo Ternyata WO dari Lumajang
Sesi pemotretan yang diduga jadi pemicu kebakaran di Savana Bromo-Probolinggo (foto Cakyo)

Probolinggo - Kebakaran hebat kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Savana Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, Jawa Timur. Penyebabnya diduga dilakukan oleh oknum pengunjung tak bertanggung jawab.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dari enam pengunjung yang melakukan prewedding dan menyalakan flare pemicu kebakaran hutan. Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi dan masih berada di Mapolres Probolinggo.

Dilansir detikJatim, satu tersangka itu berinisial AW (41), warga asal Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO). AW menawarkan jasa WO disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengatakan tersangka tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi). Dia memastikan alat bukti cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Kapolres Wisnu saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Akibat perbuatannya, Wisnu dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Wisnu.(Dtk.red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.