Istri penuh luka
Viral Video KDRT di Lumajang, Suami Ancam Istri
Lumajang - Video viral yang memperlihatkan seorang suami usai melakukan KDRT, didalam video tersebut sang istri dengan keadaan penuh darah serta luka lebam pada sekujur tubuh diposting oleh akun Facebook Hanik Zubaidah. Hal tersebut sontak membuat warganet geram dengan aksi pelaku.
Video pertama dengan durasi 5 detik sang istri penuh luka dan darah masih mengalir deras dibagian kepalanya, diduga usai dipukul menggunakan gelas kaca. Kemudian pelaku melakukan ancaman bahwa sang istri akan segera dibunuh.
Melihat postingan tersebut viral, warganet meminta Polres Lumajang agar segera menindaklanjuti laporan dari korban. Karena jangan sampai nunggu ada korban baru bekerja.
"Jangan nunggu viral baru ditangani" komen salah satu netizen di Group Facebook Kamis, (14/9/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Lumajangsatu dari orang tua korban, bahwa sebelumnya kejadian ini sudah sekitaran sebulan namun masih belum ada penanganan lebih lanjut. Pelaku masih enak berkeliaran diluar, sedangkan anaknya mengalami trauma berat.
Disinggung terkait apakah ada penanganan dari Unit PPA Polres Lumajang untuk pendampingan anaknya yang sedang trauma, hingga saat ini masih belum ada. "Tidak ada, padahal trauma berat" tulis Hanik ketika dikonfirmasi Tim Lumajangsatu lewat akunnya.
Sedangkan menurut Kapolres Lumajang AKBP Boh Jeckson pihaknya telah melakukan penanganan dari Unit PPA. Ketika pelaku akan ditangkap namun tidak ada di rumah orangtuanya maupun istrinya. Sehingga pelaku tercatat Dalam Pencarian Orang (DPO) mulai tanggal 12 September 2023.
"Diingatkan ibu korban, bahwa kami sudah profesional" tulis Boy ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan bahwa kejadian tersebut mulai tanggal 4 Agustus 2023 dan dilaporkan pada tanggal 5 Agustus 2023. Korban melaporkan ke Polsek Padang karena TKP berada di Desa Tanggung Kecamatan Padang.
Hal mendasar yang membuat pelaku marah besar lantaran istrinya kabur dari rumah, kemudian saat dicari ketemu di JLS Pasirian lalu diajak pulang. Sesampai dirumah terjadilah adu mulut hingga sang istri dianiaya pelaku.
"Intinya gara-gara itu awal mula KDRT tersebut" kata AKP Dhedi.
Atas perbutannya kini pelaku atas nama Muhammad Mahin (31) warga Desa Selok awar-awar Kecamatan Pasirian menjadi buronan polisi, ciri-ciri berambut hitam ikal lurus panjang dan berkulit sawo matang. Sedangkan pasal yang dilanggar terkait dengan KDRT pasal 44 UURI 2004 (Ind/red).
Editor : Redaksi