Satu Pelaku Buron

2 Pengedar Sabu Asal Probolinggo Diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
2 Pengedar Sabu Asal Probolinggo Diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang
Dua tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang beserta barang buktinya

Lumajang-Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Dua terduga pelaku tersebut pria berisial SAM (34), warga Desa Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo dan S (34) warga Desa Mentor Kecamatan Sumberasih Probolinggo. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.

Menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Limajang AKP Ari Hartono mengatakan bahwa kedua pelaku di tangkap di tempat yang berbeda SAM ditangkap di pinggir jalan raya Yosowilangun saat akan transaksi. Sedangkan S ditangkap dirumah Kademangan Kota Probolinggo Rabu,(27/9/2023).

"Keduanya langsung kami tangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono Minggu, (1/10/2023).

Kronologi penangkapan, berawal saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Yosowilangun.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Awalnya petugas menangkap SAM di pinggir jalan raya sekitar jam 02.00 WIB, saat ditangkap pelaku mengakui mendapatkan sabu-sabu dari tersangka S sehingga melakukan penangkapan terhadap S di Kademangan Kota Probolinggo.

AKP Ari Hartono mengungkapkan, dari tangan tersangka SAM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat 2,07 gram sedangkan dari tersangka S menyita barang bukti sabu 10,37 gram yang di simpan di 2 plastik klip bening.

Dari kedua tersangka SAM dan S berhasil menyita barang bukti berupa 2 poket sabu dengan berat 2,07 gram dan 2 plastik klip berisi 10,27 gram sabu, 1 unit sepeda motor, 2 buah Handphone, 1 tas warna merah, 1 buah box kacamata, pivet kaca bekas pembakaran sabu, 1 kartu ATM dan uang tunai Rp. 1.000.000.

Dari keterangan tersangka S mendapatkan sabu dari J, alamat Madura Jawa Timur yang saat ini masih buron.

Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan bakal menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ind/red).

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).