Patroli Hunting

Satlantas Polres Lumajang Jaring Belasan Motor Modifikasi

Penulis : lumajangsatu.com -
Satlantas Polres Lumajang Jaring Belasan Motor Modifikasi
Anggota Satlantas Polres Lumajang ketika menindak pelanggar saat patroli hunting

Lumajang - Ada 14 sepeda motor terjaring polisi dalam patroli hunting yang dilaksanakan Satlantas Polres Lumajang di Jalan Simpang 4 Sabtu, (4/11/2023) malam. Kali ini dalam kegiatannya, polisi tidak berdiam di suatu tempat namun berkeliling patroli di jalan raya dalam kota Lumajang.

Hasilnya banyak ditemukan sepeda motor menggunakan knalpot brong (Bising) tidak sesuai standar atau spek teknis kendaraan yang dipakainya. Tak jarang, terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pengendara yang menggunakan knalpot brong itu. Pasalnya saat diberhentikan berusaha kabur dan menambah kecepatan sepeda motornya.

"Kami sambil hunting patroli menemukan sepeda motor berknalpot tidak standar, makanya kita stop dan menghentikan laju kendaraan itu, " jelas AKP Suwarno Senin, (6/11/2023).

Knalpot brong dengan suara bising berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lainnya. Apalagi pengendara knalpot brong ini saat menjalankan kendaraan ugal-ugalan ditambah tak menggunakan helm standar. " Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat, " tuturnya.

Pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang ditempat. Termasuk pelanggaran kasat mata yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan teknis kendaraan memberikan sanksi elektronik tilang.

Untuk pemilik kendaraan yang terkena sanksi agar membawa knalpot standar dan melengkapi surat-surat kendaraan. Mereka bisa mengambil kembali kendaraannya di bagian tilang (Ind/red).

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).