Pegawai Honorer

Dua Oknum Pegawai Pemkab Lumajang Terjerat Narkoba

Penulis : lumajangsatu.com -
Dua Oknum Pegawai Pemkab Lumajang Terjerat Narkoba
Para tersangka tertunduk lesu saat forkopimda melakukan konferensi pers di Mapolres Lumajang

Lumajang - Dua oknum pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang ditangkap oleh Satreskoba Polres Lumajang, lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Dua oknum tersebut bernama M. Sanusi (23) warga Desa Sukosari Kecamatan Kunir dan Geby Ariwibowo (33) Desa Klanting Kecamatan Sukodono,tak tanggung-tanggung, keduanya merupakan rangkaian dari pelaku lain.

Mereka saling sebut hingga akhirnya mengejutkan sejumlah barang bukti ditemukan polisi berada di dalam kawasan pendopo Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang mengatakan dalam konferensi pers, penangkapan keduanya berawal ketika polisi menangkap NH (52) warga Desa Klanting. Dari tangan tersangka ditemukan sabu sebanyak 0,78 gram saat itu berada di Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang pada Kamis, (9/11/2023).

Hasil pengembangan, polisi mencurigai Geby lalu membuntutinya ketika akan melakukan transaksi pengambilan barang haram tersebut. Kemudian Geby langsung ditangkap saat melakukan transaksi dengan ZA (47), warga Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang.

Hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4,87 gram beserta pivet dan seperangkat alat penghisap sabu.

Tertangkap basah oleh polisi akhirnya Geby mengaku bahwa barang itu dipesan oleh M. Sanusi rekan kerjanya di Pemkab Lumajang. 

"Dalam pengungkapan ini,kami menangkap 5 orang termasuk AW (23)" Kata AKBP Boy Senin, (13/11/2023).

Diwaktu yang sama, PJ Bupati Lumajang Indah Wahyuni tegas mengambil sikap jika kedua pegawai honorer tersebut langsung dipecat, lantaran sudah terbukti bersalah dan positif narkoba.

"Keduanya sudah kami pecat dan tidak perlu adanya asa praduga bersalah. Kemudian tidak perlu sampai hukum sampai selesai" tegas Bu Yuyun. 

Atas perbutannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar (Ind/red).

 

 

 

 

Editor : Redaksi

28 Oktober 1928

Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan

Lumajang - Di tengah gemuruh suara kebangkitan generasi muda yang bersemangat, terbayang kembali momen bersejarah yang mengubah arah perjalanan bangsa ini. Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928. Dalam suasana yang penuh tekad, para pemuda dari berbagai suku, agama, dan latar belakang bersatu untuk mengangkat panji persatuan, menegaskan bahwa meski berbeda, mereka adalah satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa: Indonesia.

Digelar di BKD Jatim

Calon Kepala Dinas di Lumajang Mulai Diuji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Lumajang - Sebanyak 27 peserta calon pejabat pimpinan tinggi pratama Kabupaten Lumajang tengah menjalani tahap seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural di Unit Pelayanan Administrasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Rabu (6/11/2024). Seleksi tersebut diadakan untuk menjaring calon pimpinan perangkat daerah (PD) yang akan membawa arah pembangunan Kabupaten Lumajang ke tingkat yang lebih baik.

Tinggi Protein

Anak Lumajang Didorong Gemar Makan Ikan

Lumajang - Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang terus berupaya untuk mendorong masyarakat, terutama anak-anak, agar lebih gemar mengkonsumsi ikan. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui pendampingan di posyandu dan sekolah, serta melakukan diversifikasi menu makanan berbahan dasar ikan.