Pegawai Honorer

Dua Oknum Pegawai Pemkab Lumajang Terjerat Narkoba

Penulis : lumajangsatu.com -
Dua Oknum Pegawai Pemkab Lumajang Terjerat Narkoba
Para tersangka tertunduk lesu saat forkopimda melakukan konferensi pers di Mapolres Lumajang

Lumajang - Dua oknum pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang ditangkap oleh Satreskoba Polres Lumajang, lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Dua oknum tersebut bernama M. Sanusi (23) warga Desa Sukosari Kecamatan Kunir dan Geby Ariwibowo (33) Desa Klanting Kecamatan Sukodono,tak tanggung-tanggung, keduanya merupakan rangkaian dari pelaku lain.

Mereka saling sebut hingga akhirnya mengejutkan sejumlah barang bukti ditemukan polisi berada di dalam kawasan pendopo Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang mengatakan dalam konferensi pers, penangkapan keduanya berawal ketika polisi menangkap NH (52) warga Desa Klanting. Dari tangan tersangka ditemukan sabu sebanyak 0,78 gram saat itu berada di Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang pada Kamis, (9/11/2023).

Hasil pengembangan, polisi mencurigai Geby lalu membuntutinya ketika akan melakukan transaksi pengambilan barang haram tersebut. Kemudian Geby langsung ditangkap saat melakukan transaksi dengan ZA (47), warga Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang.

Hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4,87 gram beserta pivet dan seperangkat alat penghisap sabu.

Tertangkap basah oleh polisi akhirnya Geby mengaku bahwa barang itu dipesan oleh M. Sanusi rekan kerjanya di Pemkab Lumajang. 

"Dalam pengungkapan ini,kami menangkap 5 orang termasuk AW (23)" Kata AKBP Boy Senin, (13/11/2023).

Diwaktu yang sama, PJ Bupati Lumajang Indah Wahyuni tegas mengambil sikap jika kedua pegawai honorer tersebut langsung dipecat, lantaran sudah terbukti bersalah dan positif narkoba.

"Keduanya sudah kami pecat dan tidak perlu adanya asa praduga bersalah. Kemudian tidak perlu sampai hukum sampai selesai" tegas Bu Yuyun. 

Atas perbutannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar (Ind/red).

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.