Interupsi Pj. Bupati Saat Paripurna
Permintaan Pencopotan Sekda Lumajang Semakin Keras dari DPRD
Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna II dengan agenda pembacaan jawaban pemerintah atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Lumajang. Sebelum mengakhiri pembacaan jawaban, sejumlah Fraksi DPRD melakukan interupsi.
Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Fraksi NasDem-PAN melakukan interupsi, karena dalam jawabannya, Pj. Bupati tidak menjawab soal permintaan Fraksi untuk mengevaluasi dan mengganti jabatan Sekda Lumajang. NasDem-PAN meminta Pj. Bupati Lumajang langsung menjawab atas permintaan DPRD Lumajang yang disampaikan lewat PU Fraksi.
“Karena masalah penting, dari 7 Fraksi menanyakan masalah Sekda, tapi di dalam jawaban tidak ada komitmen Pj. Bupati tidak ada komitmen untuk menjawab tentang permintaan penggantian Sekda Lumajang,” jelas Hj. Nur Hidayati, Rabu (15/11/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang. Mustainul Umam dari Fraksi PDI Perjuangan malah lebih keras, jika tak ada jawaban tentang permintaan evaluasi jabatan Sekda, maka bisa mengganggu pembahasan pembahasan RAPBD Lumajang Tahun Anggaran 2024.
“Kami juga bisa bertindak tegas bersama teman-teman tidak melanjutkan pembahasan-pembahasan jika tak ada ketegasan soal evaluasi jabatan Sekda,” jelasnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni langsung menjawab atas interupsi Fraksi-Fraksi DPRD Lumajang. Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu menyatakan pihaknya akan mengambil langkah sesuai aturan, yakni dengan meminta izin pada Kemendagri. Pihaknya juga sudah menunjuk Ketua BKD Lumajang untuk membentuk tim evaluasi atas kinerja Sekda Lumajang. Jika sudah keluar rekomendasinya, maka hal itu akan dijadikan acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut.
“Tadi saya telah memanggil kepala BKD untuk membentuk tim Pansel untuk mengevaluasi kinerja Sekda, sambil kita meminta izin Mendagri,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi