Pelaksanaan Pilkades JikaTidak Pro Aktif, Sampai Kiamat Pun Surat Mendagri Tak Akan Turun

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelaksanaan Pilkades JikaTidak Pro Aktif, Sampai Kiamat Pun Surat Mendagri Tak Akan Turun
Dra Nur Hidayati, Ketua Komisi A DPRD Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik peniadaan pilkades tahun 2014 dengan dalih masih menunggu surat edaran dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) mulai direspon wakil rakyat. DPRD Lumajang cukup gerah atas molornya pesta demokrasi di desa (Pilkades). Padahal, di kabupaten lain seperti Jember, Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) informasinya akan segera digelar akhir bulan ini.
 
Dra. Nur Hidayati, Ketua Komisi A DPRD Lumajang ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, tidak ada alasan lain dari pemerintah selain segera menggelar pilkades. Pilkades kita sudah molor. Molornya juga tidak tanggung-tanggung, sekitar 2 tahun, katanya di Kantor DPRD Lumajang.
 
Saat ini, pemerintahan desa sudah saatnya melakukan persiapan pembentukan panitia Pilkades. Jika tidak, maka Pilkades yang sudah molor 2 tahun akan semakin molor. Apalagi, batasan Pjs (Penjabat sementara) Kades itu hanya 6 bulan.

Kalau sudah 2 tahun itu bukan Pjs namanya. Masak ada Pjs 2 tahun. Itu namanya Pjs kadaluarsa, kata politisi dari Partai Nasdem ini.

Kalau memang acuannya Surat Edaran Mendagri, maka pemerintah kabupaten dalam hal ini bagian Pemerintahan Desa atau Pemdes mestinya bisa bersikap proaktif mendatangi pemerintah pusat. Ya, harus pro aktif, dong. Konsultasikan masalah ini secara langsung. Jangan dibiarkan terkatung-katung seperti ini, ungkapnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sekitar 29 desa yang seharusnya menggelar pilkades. Mereka (pihak desa) tidak bisa menggelar pilkades karena memang tidak ada instruksi atau perintah dari bagian pemerintahan desa Pemkab Lumajang. Kalau alasannya menunggu perintah menteri, ya tanyakan dong ke menteri. Kalau terus diam begini, sampai kapan kekosongan ini?, jelas Nur Hidayati.

Lebih ia menjelaskan, terjadinya kekosongan kades selama 2 tahun (bahkan bisa lebih) ototmatis membunuh hak politik masyarakat. Hak politik rakyat akhirnya tidak tersalurkan gara-gara Pjs selama 2 tahun, pungkas mantan politisi PKB itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).