Korban Mulai Sabang Sampai Merauke

Perempuan Asal Lumajang Penipuan Modus Jadi Admin Toko Online

Penulis : lumajangsatu.com -
Perempuan Asal Lumajang Penipuan Modus Jadi Admin Toko Online
Perempuan asal Lumajang ditangkap Polda Kalimantan Timur

Lumajang - Perempuan asal Lumajang menjadi pelaku penipuan online. Kali ini korbannya merupakan sebuah toko di Balikpapan, Kalimantan Timur hingga Sabang sampai merauke. EM (33) yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur melancarkan aksinya menipu korban-korbannya yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Bermula dari menjadi langganan salah satu toko pakaian di Balikpapan, pelaku berpura-pura menjadi admin toko dengan mengirim pesan ke nomor yang ditinggalkan oleh pelanggan di pada siaran langsung toko tersebut.

"Awalnya di tahun 2020 tersangka memulai, awalnya coba-coba ternyata berhasil dan berlanjut hingga akhir 2023, bahkan saat penangkapan tersangka sedang melakukan transaksi dengan calon korbannya," terang Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo dalam press conference yang dilaksanakan di gedung Mahakam, Polda Kalimantan Timur, seperti dirilis kontributor Elshinta, Rabu (31/01).

Kejadian ini berlangsung selama 3 tahun dengan jumlah korban puluhan. Bahkan EM memasang notifikasi ketika sosial media penjual toko A tersebut akan melakukan siaran langsung.

"Jadi korbannya sudah banyak sekali, selama 3 tahun menjalankan aksinya dengan total kerugian yang belum bisa dihitung tapi setiap satu korban itu mengalami kerugian materi 150 ribu hingga 300 ribu, yang paling banyak 900 ribu," ungkapnya kepada awak media.

Pemilik toko A yang mengalami kerugian pertama kali dihubungi oleh S pada 22 Juli 2023 untuk mengkonfirmasi barang yang tidak sampai kepada S.

"Salah satu korban mengkonfirmasi ke admin toko A bahwa barangnya tidak sampai-sampai padahal sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Fitriah, setelah ditelusuri ternyata nomor yang menghubungi saudara S bukanlah admin toko A dan rekeningnya bukan milik toko A, dari situ pemilik toko A melapor pada kita dan kita melakukan penyelidikan," tambahnya.

EM ditangkap di rumahnya di Lumajang, Jawa Timur selanjutnya dibawa ke polsek bersama pemilik rekening dan didapat hasil pemeriksaan pemilik rekening tak tahu menahu soal usaha tipu-menipu EM.

"Jadi tersangka ngakunya jualan online tapi tidak punya rekening BRI jadi pinjam ke tetangganya untuk melakukan transaksi sehingga pemilik rekening tak ada sangkut pautnya," pungkas Yusuf.

Atas perbuatannya EM di jerat pasal 51 ayat 1 JO undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 12 milyar rupiah.

EM yang sehari-hari hanya ibu rumah tangga kini menjadi tahanan di unit 5 cyber polda Kalimantan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lanjut.(Elshinta/red)