Berdiri di Tanah Sengketa, SD N 1 Dorogowok Terancam Disegel
"Kita sudah lakukan sidak di SDN 1 Dorogowok guna memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan dengan baik," ujar Bukasan Wakil Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Sabtu (25/10/2014).
Jika memang tanah tersebut milik salah seorang warga, maka pemerintah harus mengambil tindakan. Jika tidak, maka pelayanan pendidikan tersebut akan teraganggu dan yang dirugikan adalah siswanya.
"Kita akan panggil pihak sekolah dan Diknas untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa tanah tersebut," terangnya.
Sementara itu, Adi Waluyo kepala sekolah SD N 1 Dorogowok membenarkan bahwa tanah sekolah itu dalam status sengketa. Namun, secara kronologis Adi Waluyo tidak mengetahui secara pasti karena baru menjabat selama 2 tahun.
"Kalau cerita pastinya saya tidak tau persis, mungkin yang lama-lama itu yang mengetahuinya," terang Adi kepada sejumlah wartawan.
Pihak sekolah juga telah menerima surat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapu Alam sebagai pemilik kuasa dari keluarga Satrumo warga dusun Ledok Pati, desa Kedungmoro kecamatan Kunir yang mengaku sebagai pemilik tanah. Dimana, Satrumo merupakan cucu dari Jumadi pemilik awal tanah SD N 1 Deregowok.
"Katanya tanah ini milik pak Jumadi dan yang menggugat adalah Satrumo cucu dari pak Jumadi yang dikuasakan kepada Sapu Alam," jelasnya.
"Kita sudah sampaikan kepada dinas pendidikan soal sengeketa tanah ini," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi