Termasuk Satu Raperda Inisiatif

DPRD Lumajang Akan Bahas 7 Raperda Tahun 2024

Penulis : lumajangsatu.com -
DPRD Lumajang Akan Bahas 7 Raperda Tahun 2024
Pj. Bupati Lumajang serah nota penjelasan 7 Raperda Lumajang tahun 2024 ke DPRD

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap 7 Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2024. Penyampaian nota disampaikan langsung oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni. Disamping tujuh Raperda, ada 1 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lumajang yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima.

Tujuh Raperda yang disampaikan oleh Indah Wahyuni meliputi berbagai aspek penting pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lumajang, di antaranya adalah:

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lumajang Tahun 2024 - 2044

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 - 2045

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Perubahan atas Peraturan Daerah No.18 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Usaha Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru

Perubahan atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Wahyuni menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap materi muatan dari ketujuh Raperda tersebut, untuk memastikan pengaturan yang lebih baik pada forum dan agenda selanjutnya.

Pj. Bupati Lumajang mengakhiri penyampaiannya dengan mengucapkan terima kasih atas perhatian serta kerja sama yang baik dari semua pihak terkait.

“Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam meneguhkan komitmen pemerintah dan DPRD Kabupaten Lumajang untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Bukasan dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa ada satu perda yang sangat penting bagi Lumajang yakni Raperda RPJPD Tahun 2025-20245. Dimana, arah pembangunan Lumajang selama 20 tahun akan ditentukan oleh Raperda yang akan dibahas tersebut.

“Saya berharap Raperda RPJPD Tahun 2025-20245 yang akan dibahas bukan hanya copy paste dari Perda RPJPD Tahun sebelumnya. Kita juga ingin pembahasan dilakukan secara detail,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).