Tanpa sepengetahuan orang tua korban

Oknum Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Anak Dibawah Umur

Penulis : lumajangsatu.com -
Oknum Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Anak Dibawah Umur
Pelaku dilaporkan ke Polres Lumajang

Lumajang - Kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi di wilayah Hukum Polres Lumajang. Gadis berusia 16 tahun itu di nikahi sirih oleh oknum pengurus Pondok Pesantren berinisial ME setahun lalu, yang di duga tanpa izin orang tua si gadis tersebut. Kasus tersebut terkuak setelah korban hamil.

Menurut keterangan ayah korban bahwa dirinya mengetahui putrinya sudah menikah, karena mendapat informasi dari tetangganya.

Ayah korban mengatakan, bahwa selama ini putrinya tidak pernah bercerita soal pernikahannya, apalagi soal kehamilannya.

Kejadian yang di alami oleh putrinya ini, membuat ayah korban melaporkan ke pihak kepolisian Selasa, (14/5/2024) lalu.

Sementara itu, Daniel Efendi, Advokasi Perempuan dari Komnas Perlindungan Perempuan Pasuruan menjelaskan, pernikahan sirih itu terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu. Korban yang hanya mengikuti kegiatan rutin Ponpes tanpa mondok, di duga mendapat rayuan uang sebesar Rp300 ribu dan di janjikan oleh pelaku akan di bahagiakan. “Janjinya mau di senengin dan di kasih uang Rp300 ribu,” katanya.

Setelah menikah, keduanya tak pernah tinggal satu rumah. Menurut Daniel, korban hanya di panggil oleh pelaku ketika ingin menyalurkan hasratnya. “Korban terakhir berhubungan 31 Januari 2024. Sampai akhirnya korban di kabarkan hamil,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim membeberkan laporan kasus pernikahan anak di bawah umur tersebut sudah naik ke penyelidikan.

Ada sebanyak 6 orang yang telah di panggil untuk menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian akan terus mendalami dan mengembangkan kasus pernikahan anak di bawah umur ini. 

“Kasus ini akan berkembang terus, semoga segera ketemu titik terangnya,” tutupnya (Ind/red).

 

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).