Lumajang - Pelaku kasus pernikahan siri terhadap anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua akhirnya di tahan oleh pihak kepolisian.
Oknum Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Anak Dibawah Umur
Buntut Kasus Nikah Dibawah Umur Oknum Pengasuh di Lumajang Jadi Tsk
Lumajang - Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, berinisial ME resmi menjadi tersangka(TSK) atas kasus pernikahan siri anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Oknum Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Anak Dibawah Umur
Lumajang - Kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi di wilayah Hukum Polres Lumajang. Gadis berusia 16 tahun itu di nikahi sirih oleh oknum pengurus Pondok Pesantren berinisial ME setahun lalu, yang di duga tanpa izin orang tua si gadis tersebut. Kasus tersebut terkuak setelah korban hamil.