Nikah tanpa sepengetahuan ortu

Buntut Kasus Nikah Dibawah Umur Oknum Pengasuh di Lumajang Jadi Tsk

Penulis : lumajangsatu.com -
Buntut Kasus Nikah Dibawah Umur Oknum Pengasuh di Lumajang  Jadi Tsk
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim

Lumajang - Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, berinisial ME resmi menjadi tersangka(TSK) atas kasus pernikahan siri anak di bawah umur berusia 16 tahun.

Satreskrim Polres Lumajang menerbitkan surat penetapan tersangka pada Kamis(28/6/2024) kemarin.

Kepala Satreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, menjelaskan, ME di duga kuat berperan sebagai dalang dalam pernikahan siri yang tidak sah tersebut. Status oknum pengasuh Ponpes naik menjadi tersangka di dasari oleh hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap kasus tersebut.

“Kami sudah menetapkan tersangka pada kemarin,” ujar Achmad Rochim di konfirmasi, Jumat(28/6/2024).

Meskipun sudah menyandang status tersangka, namun ME belum di tahan oleh pihak kepolisian setempat. Rencananya dalam waktu dekat ini, polisi segera memanggil ME untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

ME saat ini tinggal tidak serumah dengan istri sirihnya yang menjadi korban pernikahan anak di bawah umur. Dugaan pihak kepolisian ME hanya memanggil korban ke sebuah rumah untuk melakukan hubungan seksual. Kasus ini terungkap, setelah MR selaku orang tua korban melapor ke Polres Lumajang 14 Mei lalu.

Gadis berusia 16 tahun itu menjalani pernikahan siri dengan oknum pengurus Ponpes selama setahun lalu. Di duga pernikahan tersebut tanpa se-izin orang tua si gadis.

Dalam lapran MR, bahwa ia mengetahui putrinya sudah menikah, karena mendengar informasi dari tetangganya yang mengetahui korban hamil (Ind/red).

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).