Nikahi Gadis Dibawah Umur

Oknum Pengurus Ponpes Akhirnya Ditahan Oleh Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Oknum Pengurus Ponpes Akhirnya Ditahan Oleh Polres Lumajang
Profil oknum pengurus ponpes yang tanpa ijin resmi di Lumajang

Lumajang - Pelaku kasus pernikahan siri terhadap anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua akhirnya di tahan oleh pihak kepolisian.

Pelaku berinisial ME adalah oknum pengasuh sebuah Ponpes di kabupaten Lumajang, terjerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

ME kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Lumajang Selasa, (2/7/2024). Rencananya pemeriksaan pihak kepolisian ini, akan berlanjut ke penahanan, setelah di tetapkan sebagai tersangka.

ME memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lumajang di dampingi kuasa hukumnya, Misdianto.

Menurut Misdianto, kliennya bersikap koorperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

“Sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Yang bersangkutan kooperatif,” kata Misdianto di Mapolres Lumajang.

Kepala Satreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, membenarkan kehadiran ME dan menyatakan bahwa tersangka akan segera di tahan.

“Tersangka sudah di periksa dan akan segera di tahan,” ujar Rochim singkat.

Di ketahui sebelumnya, pada 15 Agustus 2023 lalu, pelaku kasus pernikahan Siri anak di bawah umur diam-diam menikahi seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro tanpa sepengetahuan orang tua. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui kabar bahwa anaknya tengah hamil.

Di kabarkan ME menikah siri dengan anak di bawah umur di Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW.

Ponpes yang berada di Desa Sumbermujur, Candipuro, Lumajang di ketahui tak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama(Kemenag).

Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar.

Mudhofar menyatakan, Ponpes tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki ijin operasional.

“Secara resmi, Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW belum memiliki ijin atau belum terdaftar di Kementerian Agama,” jelas Mudhofar.

Meskipun demikian, Mudhofar mengakui bahwa keberadaan Ponpes kemungkinan sudah di akui masyarakat sekitar sebagai lembaga pendidikan agama. Karena ada ciri-ciri kegiatan pengajian, ada ustadz, santri, dan aktivitas keagamaan lainnya.

“Namun, untuk di akui sebagai Ponpes resmi di Kementerian Agama, ada beberapa kriteria yang harus di penuhi. Seperti memiliki izin operasional, santri, tempat belajar, yayasan, dan akta notaris,” terangnya.

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif ke pihak Ponpes untuk mengikuti aturan.

“Kepala KUA dan penyuluh agama sudah memberikan pencerahan. Jika memang ingin di akui Ponpes, maka harus mengikuti prosedur,” ujarnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).