Suruh PPS Survei Elektabilitas Calon Bupati

Nasib Oknum PPK Pasirian Divisi Rendatin Berada di Tangan KPU Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Nasib Oknum PPK Pasirian Divisi Rendatin Berada di Tangan KPU Lumajang
Keterangan Bawaslu Lumajang soal kasus PPK Pasirian

Lumajang - Nasib salah satu anggota PPK Pasirian kini berada di tangan KPU Lumajang. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lumajang telah memberikan rekomendasi salah satu anggota PPK telah terbukti dan memenuhi unsur melanggar etik.

Muhammad Farhan, Komisioner Bawaslu Lumajang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Data menyatakan bahwa apa yang dilakukan Anggota PPK Pasirian Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) menyalahi prosedur. Dimana, PPK memerintahkan anggota PPS untuk melakukan survei Calon Bupati Lumajang 2024 melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan menggunakan google form.

“Soal apa sanksinya, tentu apa kata KPU, kita melihat apa yang dilakukan oleh PPK tersebut merupakan pelanggaran etik yang cukup berat,” jelas Farhan, Kamis (18/07/2024).

Saat dimintai keterangan, anggota PPK Divisi Rendatin Nauval Haidar Baldat tersebut mengakui apa yang dilakukannya. Perintah kepada PPS di Kecamatan Pasirian merupakan perintah pribadi dan inisiatif pribadi. Dimana, oknum PPK tersebut ingin mengetahui peta kekuatan Calon Bupati Lumajang di Kecamatan Pasirian dengan melakukan survei lewat Pantarlih.

“Pengakuannya perintah pribadi dan inisiatif pribadi tak ada perintah dari pihak lain,” terang Farhan.

Sementara itu, H. Amin Shobari SH,. MH, Komisioner KPU Lumajang Divisi Hukum menyatakan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan KPU atas kasus PPK Pasirian tersebut. Yang pertama melakukan klarifikasi, kemudian melakukan pemeriksaan, kajian dan terakhir adalah putusan.

“Kita akan tindak lanjuti temuan itu dan kita lakukan rekom Bawaslu, tapi memang prosesnya harus melalui beberapa tahapan,” jelas Amin saat dihubungi Lumajangsatu.com.

Sementara itu, Muhammad Syukur salah seorang LO Partai Politik di Lumajang menyatakan apa yang dilakukan oleh oknum PPK Pasirian adalah pelanggaran etik berat. Tidak sepantasnya seorang penyelenggara pemilu melakukan survei elektabilitas Calon Bupati Lumajang dengan alasan untuk kepentingan pribadi atau bekerja untuk orang lain. Maka sudah sepatutnya oknum PPK tersebut dipecat dengan tidak hormat demi menjaga marwah dan integritas penyelenggara pemilu.

“Kalau mau jadi tukang survei, jadi tim sukses saja jangan jadi penyelenggara pemilu. Jika melihat pelanggarannya maka KPU harus memberhentikan secara tidak hormat,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.

Bantuan dari Presiden RI

Pemerintah Lumajang Hadirkan Pembangunan Berorientasi Manusia Melalui Becak Listrik

Lumajang  – Arak-arakan becak listrik yang melintas di pusat Kota Lumajang menjadi penanda arah pembangunan daerah yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Program ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari proyek infrastruktur berskala besar, melainkan dari kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, khususnya tukang becak lansia yang selama ini menjadi bagian penting mobilitas kota.