Kemarau Mulai Melanda

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan
Penyaluran air bersih ke sejumlah daerah di Lumajang yang mengalami kekeringan

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan air bersih di tengah musim kemarau yang melanda. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penyaluran bantuan air bersih kepada daerah-daerah yang berpotensi mengalami kekeringan.

Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan/Krisis Air Bersih Kabupaten Lumajang Tahun 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 100.3.3.2/290/KEP/427.12/2024. Sebagai bagian dari respons cepat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang melaksanakan droping air bersih yang dimulai dengan pemberangkatan armada truk tangki oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) dari halaman Pendopo Arya Wiraraja, Senin (5/8/2024) pagi.

Dalam sambutannya, Yuyun menyatakan bahwa pengiriman air bersih merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana kekeringan.

“Saya berharap dengan kegiatan ini, kita bisa segera menanggulangi krisis kekeringan yang ada di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Pj. Bupati juga menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas pelaksanaan droping air bersih serta mengajak semua pihak untuk bekerja sama.

“Saya mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mengatasi kekeringan serta menjaga ekosistem lingkungan agar dampak kekeringan dapat diminimalisir,” tambahnya.

Pelaksanaan bantuan air bersih tersebut akan berlangsung selama 118 hari, dari 5 Agustus 2024 hingga 30 November 2024, dengan kemungkinan perpanjangan atau penghentian berdasarkan situasi di lapangan. Sebanyak 9 armada truk tangki air bersih akan melayani 18 desa di 7 kecamatan Kabupaten Lumajang, termasuk Kec. Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, Lumajang, dan Tempeh.

Penyaluran bantuan air bersih ini mencakup 37 titik di Kecamatan Ranuyoso, 9 titik di Kecamatan Klakah, 11 titik di Kecamatan Kedungjajang, 108 titik di Kecamatan Gucialit, 11 titik di Kecamatan Padang, 16 titik di Kecamatan Lumajang, dan 21 titik di Kecamatan Tempeh.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).