Proyek Jalan

Curi Diesel Milik Tetangga, Warga Yosowilangun Ditangkap Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Curi Diesel Milik Tetangga, Warga Yosowilangun Ditangkap Polisi
Pelaku ketika dilimpahkan ke Polres Lumajang

Lumajang - Seorang pria berinisial RY (29) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian mesin diesel di lokasi proyek pelebaran jalan di Dusun Igir-igir, Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu.

Pelaku yang merupakan warga setempat, dengan cerdik memanfaatkan kelengahan para pekerja proyek. 

Ia membobol kunci baut pada rangka molen cor dan membawa kabur mesin diesel merk Swan tipe R180 8 Pk beserta gerobak sorongnya.

Kapolsek Yosowilangun, AKP Samsul Hadi mengungkapkan bahwa pelaku telah mengintai lokasi proyek sebelum melancarkan aksinya. 

"Pelaku membawa kabur barang bukti melewati pematang sawah," ujarnya.

Berkat kejelian tim Reskrim Polsek Yosowilangun, RY berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolsek Yosowilangun.

"Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Lumajang. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," tutupnya (Ind/red).

 

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.