Kapolres: Tuduhan PAS Salah Alamat Tentang Tudingan Kotori Kumbolo

Penulis : lumajangsatu.com -
Kapolres: Tuduhan PAS Salah Alamat Tentang Tudingan Kotori Kumbolo
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dituding mengotori ranu Kumbolo saat acara upacara sumpah pemuda 28 Oktober 2014  oleh Pecinta Alam Semeru (PAS) Kapolres Lumajang akhirnya angkat bicara. AKBP Singgamata SIK mengatakan bahwa protes dari PAS salah alamat.

Seharusnya, PAS berterima kasih kepada Polres, Kodim 0821 dan Pemkab yang ikut membersihkan sampah di Kumbolo. Sebab, saat rombongan Expedisi Ranu Kumbolo Fun Trip sampai di lokasi, kondisinya sangat memprihatinkan dengan tumpukan sampah.

Saya harus tegaskan protesnya itu salah alamat, seharusnya mereka itu berterima kasih kepada rombongan Polres, Kodim dan Pemkab saat sumpah pemuda. Karena apa, saya selaku pimpinan rombongan begitu sampai di Ranu Kumbolo hati saya begitu miris melihat kondisi Ranu Kumbolo, ujar Kapolres kepada lumajangsatu.com, Senin (03/11/2014).

Kemirisan Kapolres muncul karena kondisi Ranu Kumbolo sangat kotor seperti tidak ada yang merawat. Oleh sebab itu, setelah upacara Kapolres berinisiatif untuk mengumpulkan sampah-sampah yang ditinggalkan para pendaki seblum rombongan Kapolres tiba.

Catat besar-besar ya, saya bersama rombongan berinisiatif mengumpulkan sampah yang ditinggalkan para pendaki sebelum rombongan kami, jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa kewajiban dirinya hanya membawa sampah pribadi, bukan membawa sampah yang dibawa pendaki lainnya. Pihaknya telah melakukan itu dan membawa sampah pribadi turun dan dikumpulkan di pintu pendakian.

Kewajiban kami hanya membawa sampah pribadi dan kami telah bawa turun dan kita taruh di pintu pendakian, kami juga banyak dokumnetasinya, terangnya.

Kapolres juga menyebutkan, bahwa sampah-sampah yang telah dikumpulkan memang ditumpuk di pos Ranu Kumbolo. Sebab, sampah itu bukan sampah dari rombongan Kapolres.

Protes itu salah alamat, jika cak Yo itu tetap koar-koar maka akan saya tuntut pencemaran nama baik. Kalau mau ketemu saya silahkan, nanti kita bisa temukan duduk masalahnya, saya tidak suka ada maksud-maksud tertentu, tegasnya.

Kapolres menegaskan, jika PAS tetap menjelekkan rombonngan TNI, Polri dan Pemkab maka polisi mengancam akan memproses pencemaran nama baik. Jika tetap menyalahkan rombongan kami, maka saya tegaskan akan kami proses pencemaran nama baik, paparnya.

Acara Expedisi Ranu Kumbolo Fun Trip memang tidak ada kepanitiaan resmi. Namun, karena Kapolres dianggap yang tertua, maka akhirnya Kapolres yang ditunjuk menjadi pimpinan rombongan. Acara Fun Trip juga disokong oleh Pemkab Lumajang melalui Ir, Nugroho Dwi Atmoko selaku kepala Dinas Pekrjaan Umum.

Tidak ada kepanitiaan resmi, dari Pemkab ada Pak Nugroho, karena saya dianggap paling senior, maka saya kemudian ditunjuk menjadi kepala rombongan, pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).