Tak Beri Kejelasan Wewenang Wakil Bupati, DPRD Akan Konsultasi Isi Surat Gubernur

Penulis : lumajangsatu.com -
Tak Beri Kejelasan Wewenang Wakil Bupati, DPRD Akan Konsultasi Isi Surat Gubernur
Lumajang(lumajangsatu.com)- Surat Gubernur Jatim yang berisi perihal Pelaksana Tugas Sehari-hari tertanggal 27 Oktober 2014, masih belum memberikan kewenanagn penuh kepada Wakil Bupati atau tidak. Oleh sebab itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos,  mengaku akan melakukan konsultasi kepada Gubernur terkait surat Tersebut.

"Kita akan konsultasi kepada Gubernur tentang surat tersebut dan sejauh mana kewenangan Wakil Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan," ujar Agus Wicaksono kepada sejumlah wartawan, Senin (03/11/2014).

Menurutnya, jika surat tersebut Wakil Bupati bersetatus pelaksana harian, maka tentunya tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti penanda tangan dokumen RAPBD 2015. Namun, jika dengan surat itu Wabup sebagai pelaksana tugas dari Bupati, berarti Wabup memiliki kewenangan penuh.

"Jika pak Wabup PLH, maka setiap kebijakan yang dilakukan harus dilakukan oleh Bupat dan Wakil Bupati harus koordinasi dengan Bupati dengan cara apapun," terangnya. Lebih lanjut Agus juga menjelaskan, terkait dengan dasar keluarnya surat Gubernur bahwa adanya surat dari Sekda pada tanggal 14 Oktober 214, DPRD juga tidak mendapatkan tembusannya.

"Kita juga kaget dengan surat itu dan adanya surat dari Sekda yang menjelaskan bahwa Bupati sedang sakit," terangnya.

Sementara itu, DR. Anis Ibrahim SH. MH pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang menyatakan, bahwa jika surat Gubernur di dasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka tentunya cantolannya adalah pasal 65 ayat 4.

Dimana Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal kepala daerah behalangan sementara, wakil kepala daerah melaksankan tugas dan wewenang kepala daerah. Sehingga, wakil kepala daerah memiliki kewenangan seperti kepala daerah.

"Kalau cantolannya pasal 65 ayat 4, maka wakil bupati bisa mengambil kebijkan strategis seperi bupati," jelas Anis Ibrahim.

Namun, yang menjadi kerancuan dalam perihal surat bahwa disebutkan pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang. Dimana, dalam penjelasan melaksanakan tugas sehari-hari, wakil bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis.

"Karena ada kerancuan dalam surat tersebut, maka kalau saya menyarankan DPRD Lumajang melakukan konsultasi agar tidak ada cacat hukum dalam prodak yang dihasilkan, apalagi saat ini sudah masuk di pembahasan RAPBD 2015," terangnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sepeda Motor Dibakar

Terduga Pencuri Kambing Diamuk Massa di Lumajang

Lumajang - Seorang pria berinisial MAD, warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menjadi sasaran amuk massa setelah diduga mencuri seekor kambing milik warga di Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Jumat (11/4/2025). Tak hanya pelaku, sepeda motor yang digunakannya juga dibakar warga yang geram.

Koordinasi Lintas Sektor

DPRD Lumajang Gerak Cepat Cari Solusi Atasi Tanggul Penahan Banjir Hampir Jebol di Sumberwuluh

Lumajang - Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiani, S.H., M.H. menginstruksikan Pimpinan Komisi B untuk berkoordinasi dengan PSDA Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta perangkat daerah terkait dan tokoh masyarakat setempat untuk membahas solusi terbaik bagi tanggul yang hampir jebol di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. Sebab, tanggul penahan banjir itu jika jebol sangat membahayakan bagi masyarakat Sumberwuluh dan sekitarnya.