Surat Gubernur Bermakna PLT Atau PLH Bupati Lumajang, Ini Pendapat Hukumnya

Penulis : lumajangsatu.com -
Surat Gubernur Bermakna PLT Atau PLH Bupati Lumajang, Ini Pendapat Hukumnya
DR Anis Ibrahim SH,. M.Hum

PLH BUPATI ATAUKAH PLT BUPATI?


Bupati Lumajang Dr. Sjahrazad Masdar,MA. yang akhir-akhir ini tidak tampak aktif dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Lumajang sehari-hari karena sakit, pada akhirnya tugas dan wewenangnya dilimpahkan kepada Wakil Bupati (Wabup) Drs. Asat malik,MAg. Pelimpahan itu berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 131/23913/011/2014 tertanggal 27 Oktober 2014.

Menyikapi Surat Gubernur tersebut Wabup Asat Malik tampak bertindak secara hati-hati. Dirinya akan mempelajari secara seksama substansi Surat Gubernur Jatim terebut, terutama menyangkut apa saja tugas dan wewenang Bupati yang kemudian beralih menjadi tugas dan wewenangnya.

Sementara itu, pendapat di kalangan elite Kabupaten Lumajang terhadap posisi Wabup pasca Surat Gubernur itu terbelah.  Pada satu pihak ada yang berpendapat bahwa Wabup adalah sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati, dan pada pihak satunya lagi berpendapat bahwa Wabup adalah sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (PLH).

Dalam Surat Gubernur Jatim tersebut disebutkan bahwa:

1.Terkait kondisi kesehatan Bupati Lumajang yang saat ini tidak memungkinkan untuk beraktifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lumajang, Wakil Bupati Lumajang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lumajang.

2.Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lumajang, Wakil Bupati Lumajang bertanggung jawab kepada Bupati Lumajang.

Pertanyaan yuridisnya adalah apakah sekarang ini Wabup berkedudukan sebagai PLT ataukah sebagai PLH Bupati?, Tentu saja pertanyaan ini  perlu memperoleh jawaban dan penjelasan berdasarkan argumentasi yuridis yang memadai. Sebab, implikasi yuridis wewenang PLT Bupati dan PLH Bupati sangat jauh berbeda.

Oleh karena itulah, tulisan singkat ini mencoba memberikan penjelasan yuridis mengenai kedudukan Wabup apakah sebagai PLT Bupati ataukah sebagai PLH Bupati pasca Surat Gubernur Jatim Nomor 131/23913/011/2014.

Perihal dalam Surat Gubernur tersebut berbunyi: Pelaksanan tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Jika dilihat secara lebih teliti, akan segera tampak ada kesalahan ketik pada bunyi perihal tersebut. Di situ diketik Pelaksanan. Tentu tulisan pelaksanan ini tidak ada artinya sama sekali. Menurut saya, ini salah ketik disebabkan human error atau kurang cermatnya yang mengonsep surat.

Seharusnya Perihal dalam Surat Gubernut Jatim tersebut diperbaiki menjadi Pelaksana Tugas Sehari-hari Bupati Lumajang, sehingga antara Perihal dengan isi Surat menjadi bersesuaian. Sebab intisari dari Surat Gubernur Jatim adalah berisikan pelaksanaan tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Oleh karena itulah, berdasarkan Surat Gubenur Jatim tersebut, Wabup Asat Malik adalah berkedudukan sebagai PLH Bupati.

Jikalau selaku PLH (pelaksana tugas sehari-hari), barang tentu Pak Asat Malik tidak memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan yang bersifat strategis. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa:
Yang dimaksud dengan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.

Namun, menurut saya, substansi Surat Gubernur yang mengonstruksi Pak Asat selaku PLH Bupati adalah tidak tepat dan tidak cermat serta menabrak ketentuan yang ada pada UU No. 23 Tahun 2014 khususnya Pasal 65 yang mengatur tentang kepala daerah yang berhalangan sementara. Dalam Pasal 65 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 ditentukan bahwa:
Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (5) ini jelas dapat diketengahkan bahwa jika tidak ada Wabup barulah kemudian Sekretaris Daerah (Sekda) akan ditetapkan sebagai PLH Bupati. Jadi, nomenklatur PLH Bupati adalah diduduki Sekretaris Daerah bukan diduduki Wabup. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa tidak tepat jika Wabup Asat Malik dikonstruksikan sebagai PLH. Jika tidak tepat sebagai PLH, maka apakah Wabup Asat Malik niscaya berkedudukan sebagai PLT?

Ya, benar! Secara yuridis Wabup Asat Malik adalah berkedudukan sebagai PLT Bupati manakala Bupati Sjahrazad Masdar berhalangan sementara. Argumentasi yuridisnya adalah Pasal 65 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 yang bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut:

Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (5) ini, maka secara yuridis seluruh tugas dan wewenang Bupati Lumajang kemudian beralih dan melekat pada PLT Bupati. Dengan demikian, tugas dan wewenang Pak Asat Malik selaku PLT Bupati menjadi sama dengan tugas dan wewenang Bupati Sjahrazad Masdar sebagaimana ketika belum berhalangan sementara dulu.
Implikasi yuridisnya adalah Pak Asat selaku PLT Bupati dapat membuat dan mengambil berbagai kebijakan yang bersifat strategis, seperti menandatangani APBD, karena tugas dan wewenangnya adalah persis dengan tugas dan wewenang Bupati aktif.

Atas uraian singkat ini, maka sudah pada tempatnya jika Surat Gubernur Jatim Nomor 131/23913/011/2014 tersebut dimintakan revisi kepada Gubernur. Saya sarankan, Pak Sekda Lumajang untuk aktif meminta revisi surat tersebut kepada Gubernur Jatim seraya menunjukkan letak kekurangcermatan dan kurang tepatnya mengenai substansi dan sandaran hukum terkait penetapan Wabup selaku PLH (pelaksana tugas sehari-hari).

Sejatinya, secara hukum dan demi hukum, kedudukan Wabup jika Bupatinya berhalangan sementara adalah sebagai PLT Bupati.

Jika Surat Gubernur tersebut sudah direvisi sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014, maka menjadi jelaslah kedudukan Pak Asat Malik bukan sebagai PLH (pelaksana tugas sehari-hari) akan tetapi sebagai PLT Bupati yang tugas dan wewenangnya persis sama Bupati definitif. Selamat bekerja dan berkarya Pak Asat Malik.

Ditulis Dr. Anis Ibrahim,SH.,MHum.
Dosen STIH Jenderal Sudirman Lumajang

Editor : Redaksi